ArtikelBeritaNews

Kerja Sama ISI dan Pemda Untuk Permudah Layanan Pengukuran Kepemilikan Tanah

Jakarta, ISI– Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi DKI Jakarta. Kerja sama ini berupa layanan pengukuran kepemilikan tanah bagi para warga DKI Jakarta. Layanan pengukuran merupakan bentuk fasilitasi pengukuran, dan pemetaan bidang tanah untuk permohonan Informasi Rencana Kota (IRK). Sehingga, hasil pengukuran bertujuan untuk keperluan pendaftaran Hak Atas Tanah di wilayah DKI Jakarta dengan mencakup semua ukuran. Adapun layanan pengukuran dapat diakses melalui laman www.isi.or.id, atau dapat menghubungi Sekretariat ISI via telepon di 021-79197996 atau aplikasi Whatsapp di 0812-1100-0151.

Virgo Eresta Jaya, Ketua ISI, mengungkapkan kerja sama terbentuk karena kebutuhan masyarakat akan kemudahaan prosedur pemetaan bidang tanah. Prosedur ini menjadi kebutuhan primer bagi warga Jakarta yang ingin mengurus sertifikat hak atas kepemilikan tanah. “”Kami bekerjasama Pemda Provinsi DKI untuk berikan pelayanan survey pengukuran dan pemetaan bidang tanah, kerja sama kali ini membaca kebutuhan warga Jakarta terhadap pengurusan sertifikat hak atas kepemilikan tanah,” ujar Virgo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Sebelumnya, prosedur pengukuran kepemilikan tanah berbelit-belit dan tidak efisien. Masyarakat harus secara mandiri mencari surveyor berlisensi untuk mengukur, dan mendaftarkannya kepada pemerintah daerah terkait. Menurut Virgo, layanan ini akan menjadi supermarket khusus warga Jakarta untuk kebutuhan lahan mereka. “Mereka (masyarakat) tinggal buka laman, ajukan, dan diproses oleh sekretariat kami, jadi tidak perlu repot lagi ajukan permohonan atau mencari surveyor berlisensi lainnya,” jelasnya.

Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi direpotkan untuk mencari sureyor berlisensi untuk keperluan pengukuran kepemilikan lahan mereka. Secara digital, masyarakat dapat mengajukan permohonan pengukuran melalui laman asosiasi pemetaan ini. “Layanan pengukuran ini merupakan bentuk kontribusi nyata ISI bagi masyarakat,” ujar Virgo.

Saat pengukuran, data yang valid dan kredibel menjadi output penting. Data ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan, ketika terjadi sengketa tanah di masa depan. Peraturan Pemerintah (PP) No 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa sertifikat tanah harus mencantumkan data fisik dan data yuridis yang benar dan valid sesuai tercantum di dalam buku tanah. Data tersebut meliputi letak batas, dan luas bidang tanah, sehingga dapat menjadi bentuk jaminan kepastian hukum saat mendaftarkan tanah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menambahkan, sertifikat sangat berdampak positif bagi masyarakat karena menjelaskan kepemilikan tanah secara resmi. “Status tanah yang jelas dapat memberikan dampak positif bagi warga DKI Jakarta, sehingga kita berharap, jika di Jakarta dapat berjalan dengan baik, ini semua kita lakukan dalam rangka memastikan hadir keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelas Gubernur Anies, dikutip dari laman Pemda DKI Jakarta, Kamis (8/11/2018). Laman Pemerintah Daerah Jakarta mengungkapkan terdapat 243.000 bidang tanah yang masih belum terdaftar dari total sebanyak 1.625.170 bidang tanag di provinsi DKI Jakarta. Rencananya, jumlah itu merupakan target dari Pemda DKI Jakarta di tahun 2020.

Sayangnya, selama ini, menurut Virgo, para surveyor masih terbatas untuk legalisasi hasil pengukuran tanah yang hendak didaftarkan. Sehingga, kerja sama layanan pengukuran dapat memperluas kewenangan surveyor berlisensi untuk dapat memberikan legalisasi di bidang data yuridis. “Ini tujuan kerja sama di masa depan, yaitu dapat menjadikan surveyor pejabat publik seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah atau notaris yang memiliki kewenangan legalisasi di bidang data yuridis,” ujar Virgo. Sehingga, keberadaan surveyor berlisensi dapat menjadi maksimal, dari sekedar juru ukur, yaitu melakukan pekerjaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dan diakui legalitas hasil pengukuran dan pemetaannya.

Secara bersamaan, kolaborasi layanan dapat melindungi hak masyarakat sebagai konsumen. Masyarakat dapat mengajukan pengaduan terhadap kesalahan pengukuran yang dilakukan. Virgo menjelaskan ketika masyarakat mengajukan permohonan pengukuran kepada ISI, terdapat jaminan kredibilitas dan validitas hasil pengukuran. “Surveyor berlisensi yg terikat ke asosiasi dapat memberikan jaminan terhadap pekerjaan yg dilakukannya, adanya tanggung jawab di lingkup teknis,”

Kontribusi inilah yang menjadi nilai tambah bagi masyarakat ketika menggunakan layanan pengukuran melalui ISI. “Ini menjadi nilai plus bagi masyarakat Jakarta adalah jaminan untuk kebenaran pengukuran, jadi kalau ada kesalahan pengukuran maka bisa lakukan pengaduan ke asosiasi dan akan langsung ditindak kepada surveyor langsung,” tutup Virgo. *

Ikatan Surveyor Indonesia
Laman: www.isi.or.id
Instagram: instagram.com/ikatan.surveyor.indonesia
Facebook: facebook.com
Youtube: Ikatan Surveyor Indonesia

Related Articles