Prosedur Pengajuan Sertifikasi

Berikut ini Tata Cara Pendaftaran Sertifikasi :

    1. Baca dan pahami bidang, skema sertifikasi dan jenjang jabatannya sesuai bidang yang diminati (lihat klik disini), kemudian
    2. Pada masing-masing bidang, skema dan jenjang pada butir no.1 di atas, di butir Romawi V-nya lakukan:
      • Download Formulir Pendaftaran Sertifikasi
      • Download Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) sesuai bidang, jenjang dan skema yang dipilih
      • Download Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) sesuai bidang, jenjang dan skema yang dipilih
    3. Lakukan pengisian formulir-formulir pada butir no.2 di atas sesuai dengan persyaratan yang ada pada bidang, jenjang dan skema yang dipilih
    4. Siapkan copy dokumen-dokumen yang menjadi Persyaratan Dasarnya serta copy Dokumen Bukti Pendukung yang relevan lainnya (Proposal, Surat Tugas, Laporan, dsb)
    5. Selanjutnya, mengunggah/upload isian formulir-formulir dan copy berkas Persyaratan Dasar (Foto, KTP, CV, Ijazah legalisir, Sertifikat dll) serta copy dokumen Bukti Pendukung yang relevan lainnya (Proposal, Surat Tugas, Laporan, dsb) pada butir no.3 dan 4 di atas melalui link https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/
    6. Setelah isian formulir-formulir dan copy berkas Persyaratan Dasar dinyatakan lengkap serta copy Dokumen Bukti Pendukung yang relevan lainnya telah divalidasi oleh petugas administrasi dan asesor LSP, maka LSP akan menginformasikan kepada para calon asesi untuk melakukan pembayaran melalui :
Bank BNI Cab. Melawai Raya
No.Rekening : 1972001513
Atas nama : LSP Survei Pemetaan ISI PT
    1. Bukti pembayaran diunggah/upload melalui link https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/
    2. Setelah bukti transfer diterima, LSP akan mengirimkan Undangan dan Jadual Uji Kompetensi (Undangan dan Jadual Uji Kompetensi ditetapkan setelah mempertimbangkan jumlah calon asesi, dan/atau kesiapan TUKS dan/atau ketersediaan Asesor)
    3. Hadir untuk mengikuti Asesmen dan membawa formulir yang telah diisi (ditandatangan asli) serta berkas-berkas persyaratan dasar (Foto, KTP, CV, Ijazah legalisir, Sertifikat dll) dan berkas-berkas pendukung lainnya (Surat Tugas, Laporan, dsb) yang sama dengan berkas-berkas yang diunggah/upload pada saat pendaftaran
    4. Hasil asesmen akan diumumkan melalui email setelah ada keputusan rapat pleno dari tim adhoc sertifikasi
    5. Bagi peserta yang tidak kompeten akan diberikan kesempatan 1x (satu kali) untuk melakukan Asesmen Ulang yang akan dijadwalkan kemudian.
    6. Sertifikat dapat diambil di kantor Pusat Ikatan Surveyor Indonesia :
Wisma Angsana Unit U, Jl. Rawajati Timur No. 1
Pejaten Timur, Jakarta Selatan 12510

Catatan :
Tata Cara Perpanjangan Sertifikasi sama dengan Tata Cara Pengajuan Sertifikasi baru