ArtikelBeritaISINews

Finalisasi Peraturan Ikatan Surveyor Indonesia Tentang Profesi Surveyor

Peraturan Profesi Surveyor

Pada tanggal 9 Januari 2024, Ikatan Surveyor Indonesia berhasil menyelesaikan finalisasi Peraturan Ikatan Surveyor Indonesia tentang Profesi Surveyor. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Departemen Geodesi dan Geomatika, Institut Teknologi Bandung, dengan kehadiran Board of Director (BOD) Ikatan Surveyor Indonesia, yang terdiri dari Ibu Viviani Suhar, Bapak Sofan Prihadi, Bapak Amri Chatib, dan Bapak Gilang Wirata P. Hadi. Rapat juga dihadiri oleh anggota Gugus Tugas Penyusun Skema Rekognisi, yakni Bapak Poerbandono, Bapak Harto Widodo, dan Bapak Akhmad Riqqi.

Merujuk kepada Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan Pasal 44 Peraturan BIG Nomor 14 Tahun 2021, Ikatan Surveyor Indonesia diakui sebagai organisasi profesi surveyor yang memiliki peran strategis di Indonesia. Kolaborasi antara Ikatan Surveyor Indonesia, Badan Informasi Geospasial, dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan tujuan untuk menyinergikan upaya dalam membangun standar profesi surveyor. Hal ini bertujuan untuk mencetak para surveyor Indonesia yang notabene kompeten dan memenuhi standar internasional.

Peraturan Ikatan Surveyor Indonesia tentang Profesi Surveyor membahas secara rinci tugas, fungsi, dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh gelar profesi surveyor. Di dalamnya, terdapat dua jalur yang dapat diambil oleh calon surveyor, yaitu jalur reguler dan jalur senja. Dengan demikian, peraturan ini mampu melayani baik para praktisi yang telah memiliki pengalaman di bidang survei maupun lulusan sarjana yang baru menyelesaikan pendidikan mereka. Para pemegang gelar profesi surveyor diharapkan akan mematuhi standar yang tinggi, bertanggung jawab terhadap setiap hasil survei, serta turut berkontribusi dalam pengembangan industri geospasial.

Ikatan Surveyor Indonesia juga menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan, menjaga, dan memelihara karir profesi surveyor di tingkat nasional maupun internasional. Upaya ini tercermin melalui penyusunan skema rekognisi surveyor, yang melibatkan penyusunan standar layanan surveyor dan standar kompetensi surveyor. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kualitas dan kompetensi surveyor tetap terjaga dan sesuai dengan perkembangan terkini dalam industri geospasial.

Related Articles