LSP Survei Pemetaan ISI

Semua kegiatan yang terkait dengan ruang membutuhkan peta. Peta dalam pengertian yang luas adalah representasi permukaan bumi yang mencakup beragam informasi dengan tingkat kedalaman dan ketelitian yang beragam untuk kebutuhan perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan di berbagai sektor khususnya yang terkait dengan posisi. Kebutuhan akan peta atau informasi geospasial yang handal dan memadai menjadi tuntutan semua pihak, karena dapat beresiko berbagai kegagalan dan kecacatan desain, perencanaan, konstruksi, administrasi dan yuridis, bahkan kedaulatan bangsa.

Kualitas peta sangat bergantung pada bagaimana data lapangan tersebut diakuisisi . Hal ini ditentukan oleh pelaksana di lapangan, yaitu para surveyor dan jajarannya. Untuk menjamin kualitas data spasial yang diambil di lapangan memenuhi kebutuhan pengguna, harus dipastikan bahwa pelaksananya yaitu para surveyor dan jajarannya memiliki kualitas dan kompetensi yang memadai. Undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial mensyaratkan kompetensi dalam bentuk sertifikat kompetensi. Adapun tenaga surveyor dan jajarannya yang telah memiliki sertifikat kompetensi jumlahnya masih sangat sedikit dibandingkan kebutuhan nasional.

Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) sebagai wadah para surveyor Indonesia memiliki anggota tidak kurang dari 5000 surveyor yang setiap tahunnya bertambah, memiliki tanggung jawab dalam menjamin kualitas profesional anggotanya dalam kancah nasional, regional maupun internasional. Untuk keperluan ini ISI telah membentuk lembaga berbadan hukum tersendiri yang telah memiliki akta notaris nomor 19.- tahun 2016 bernama Lembaga Sertifikasi Person Survey Pemetaan Ikatan Surveyor Indonesia atau disingkat LSP Survey Pemetaan ISI. Seiring dengan pergantian kepengurusan ISI, kemudian ISI memperbaharui akta notarisnya menjadi nomor 16. 15 Maret 2023 bernama PT. LSP Survei Pemetaan ISI.

Pembentukan PT. LSP Survei Pemetaan ISI didukung oleh para pemangku kepentingan dan otoritas kompeten pembina sektor di bidang masing-masing yaitu Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN RI), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI. Selain itu juga didukung oleh pelaku industri yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Survei dan Pemetaan (APSPIG).

PT. LSP Survei Pemetaan ISI berstatus independen, bebas dari keberpihakan, yang mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi tenaga-tenaga profesi bidang survey, pengukuran dan pemetaan dan atau geodesi/geomatika serta melakukan akreditasi atau verifikasi tempat uji kompetensi (TUK) untuk bidang profesi survey, pengukuran dan pemetaan atau geomatika.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PT. LSP Survey Pemetaan ISI mengacu pada SNI ISO/IEC 17024:2012. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang  harus dipatuhi oleh LSP, untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi kepada masyarakat umum khususnya profesi survei dan pemetaan, pengukuran dan pemetaan secara konsisten dan profesional.

Dalam melaksanakan uji kompetensi Bidang Informasi Geospasial, PT.LSP Survei Pemetaan ISI mengacu pada  Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yaitu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2017 (yang sekarang sudah diperbaharui dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2020) Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Informasi Geospasial.

Selain itu, dalam melaksanakan uji kompetensi Bidang Kadastral, PT. LSP Survei Pemetaan ISI mengacu pada  Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yaitu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Bidang Kadastral.