ArtikelBeritaNews

Diskusi Terarah: Peran Surveyor di Bidang Konstruksi Kedepan Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021

28 April 2021

ISI – Jakarta, 28 April 2021. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), memberikan peluang bagi lulusan setingkat sarjana Teknik Geodesi/Geomatika/Survei Pemetaan yang akan berprofesi sebagai Surveyor. Penyebutan Surveyor untuk setingkat tenaga ahli dan Asisten Surveyor untuk setingkat tenaga terampil pada dasarnya sudah sangat umum di industri informasi geospasial, baik pada level nasional maupun internasional. Namun yang berbeda selama ini di sektor konstruksi, tenaga ahli dan tenaga terampil di bidang survey dan pemetaan disebut sebagai Ahli Geodesi dan Juru Ukur.

 

Pada suatu pekerjaan konstruksi, hasil pekerjaan survey dan pemetaan memiliki peran penting dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Namun di Indonesia, pekerjaan survey dan pemetaan di bidang konstruksi hanya dinilai sebagai pelengkap dan dianggap bagian kecil dari kontrak pekerjaan konstruksi. Sehingga pada praktiknya, pekerjaan survey dan pemetaan sering kali di-sub kontrakkan ke pelaksana yang tidak kredibel dan hasilnya tidak pula dapat dipertanggung jawabkan. Maka dengan itu, dengan adanya PP 45 Tahun 2011 menjadi dasar yang kuat bagi Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) untuk mendorong sektor konstruksi agar pekerjaan survey dan pemetaan pada bidang konstruksi dapat menjadi paket pekerjaan lelang tersendiri, terpisah dari paket pekerjaan konstruksi.

 

Atas dasar hal tersebut, ISI mengadakan diskusi terarah tentang kebutuhan dan peluang pekerjaan survey dan pemetaan di bidang konstruksi untuk mengidentifikasi jenis-jenis pekerjaan konstruksi, peta okupasi, dan kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan. Di awal diskusi, ketua umum ISI, Virgo Eresta Jaya, menyampaikan bahwa diskusi terarah ini jdalam rangka mewujudkan visi ISI, dimana organisasi profesi menjembatani anggotanya untuk dapat berkontribusi di sektor atau bidang apapun secara profesional.

 

Diskusi yang dilakukan pada 28 april 2021 melalui telemeeting ini, menghadirkan Dr. Ir. Dwi Wisayantono, M.T. (Praktisi Survei Rekayasa dan dosen Teknik Geodesi dan Geomatika ITB), Dr. Ir. Sigit Anjar Susilo (Dewan Pengawas LPJK), Ir. Mohamad Singgih, M.Sc. (Pengurus LPJK), Riky Aditya Nazir, S.T, M.T (Kepala Subdirektorat Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi), diwakilkan oleh Ibu Tisky Anisha Azwen sebagai narasumber. Satu hal yang menjadi poin penting dari diskusi ini adalah masih terbukanya kesempatan untuk penambahan subklasifikasi yang terkait dengan profesi surveyor, menambahkan subklasifikasi yang sudah ada sebelumnya. Hal ini menjadi peluang yang harus ditindaklanjuti oleh ISI dengan langkah strategis untuk membuka peta pekerjaan baru di bidang konstruksi, terlebih dengan kemajuan teknologi survey dan pemetaan saat ini.

 

 

 

 

Related Articles