ArtikelBerita

Ikatan Surveyor Indonesia Adakan Audiensi dengan Badan Informasi Geospasial

9 Maret 2021

ISI – Jakarta. 9 Maret 2021, Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) mengadakan audiensi secara daring dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Audiensi ini dihadiri oleh Kepala BIG-Prof Aris Marfa’i, Sekretaris Utama BIG-Muhtadi Ganda Sutrisna, Deputi IGD BIG-Arief Syafi’i, beserta jajarannya, sedangkan dari ISI dihadiri oleh Ketua Umum ISI-Virgo Eresta Jaya, Wakil Ketua Umum-Syartoni, Sekretaris Jenderal-Harto Widodo, para pengurus pusat dan komwil, serta Dewan Etik ISI.

Salah satu tujuan dari Audiensi ini adalah silaturrahmi kepada pimpinan baru BIG yang baru terpilih awal tahun ini, Prof. Aris Marfa’i, menggantikan Prof. Hasanuddin Z. Abdin. Selain itu, audiensi ini juga sebagai ruang diskusi ISI dengan BIG terkait tindak lanjut adanya Profesi Surveyor sebagaimana amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Pembentukan payung hukum tentang Profesi Surveyor merupakan cita-cita ISI sejak lama. Dengan adanya PP 45 tahun 2021 tersebut merupakan langkah awal yang perlu disambut baik oleh ISI dan seluruh para pelaku pemetaan di Indonesia, mengingat urgensinya terus meningkat dampak dari implementasi ASEAN Mutual Recognition Agreement (MRA) on Surveying. Ketua umum ISI, Virgo Eresta Jaya, mengharapkan perlu adanya kolaborasi BIG dan ISI untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam pengaturan tata kelola profesi surveyor.
Rencananya pengaturan tata kelola Profesi Surveyor akan diatur lebih detil dalam Peraturan Kepala BIG (Perka). Pada kesempatan audiensi ini ISI memberikan masukan terhadap hal-hal apa saja yang perlu diatur dalam Perka tersebut, diantaranya penyelenggaraan sekolah profesi Surveyor, penggunakan jasa Surveyor dalam setiap kegiatan pemetaan, kewenangan Praktik Surveyor, dan lain sebagainya.

 

 

Related Articles