BeritaPengumuman

ISI Lolos Akreditasi Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi

21 Oktober 2020

 

Kabar Gembira! ISI Lolos Akreditasi Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi

Jakarta, ISI– Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) memberikan angin segar bagi para profesi surveyor di Indonesia. Asosiasi yang bergerak di bidang pemetaan ini mendapatkan sertifikasi akreditasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berlaku selama empat tahun sejak ditetapkan pada tanggal 4 September 2020.

Ketua Ikatan Surveyor Indonesia (ISI), Virgo Eresta Jaya, mengungkapkan sertifikasi akreditasi ini merupakan pencapaian positif bagi ISI, yaitu bentuk rekognisi untuk pembinaan profesionalitas para surveyor. “Sertifikasi ini bentuk pengakuan dan dukungan dari KemenPUPR untuk pembinaan dan peningkatan profesionalisme bagi profesi surveyor yang telah dan akan dilakukan ISI ke depan,” ujarnya, di Jakarta, Senin (20/10/2020).

Menurut Virgo, penganugerahan akreditasi memberikan kewenangan istimewa bagi ISI sebagai Asosiasi Profesi. “Ada kewenangan istimewa yaitu nantinya ISI memiliki hak untuk membentuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) bagi Asosiasi Badan Usaha dan (Lembaga Sertifikasi Profesi) LSP bagi Asosiasi Profesi, dan bahkan dapat mengusulkan anggota menjadi calon pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK),” jelas Virgo.

Kewenangan ini istimewa karena baru sejumlah 2 asosiasi badan usaha jasa konstruksi, 25 asosiasi profesi jasa konstruksi dan 1 asosiasi terkait rantai pasok jasa konstruksi yang sudah terakreditasi di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri PUPR nomor 1410/KPTS/M/2020.

Tidak hanya itu, akreditasi KemenPUPR ini merupakan salah satu sertifikasi bergengsi di tingkat nasional. Sebagai catatan, KemenPUPR sebagai pembina jasa konstruksi nasional, yang berupaya secara rutin dan berkala untuk mendorong pembinaan peningkatan profesionalisme para pelaku jasa konstruksi untuk dapat bersaing secara global.

Pada sisi lain, akreditasi ini pun mewajibkan ISI untuk melakukan keluaran (output) asosiasi, yaitu (1) menyusun dan menegakkan kode etik serta kode tata laku profesi bagi anggotanya; (2) melakukan pengembangan usaha berkelanjutan bagi anggota Asosiasi Badan Usaha dan asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi; (3) melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi anggota Asosiasi Profesi; (4) melakukan pemberdayaan kepada anggotanya; (5) menyampaikan laporan kinerja tahunan asosiasi untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; (6) menyampaikan laporan keuangan asosiasi yang telah diaudit kantor akuntan publik yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember dan; (7) melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi akreditasi diatur ke dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi Terakreditasi. *

Jakarta, 20 Oktober 2020
Ikatan Surveyor Indonesia (ISI)
Wisma Angsana Unit U, Jl. Rawajati Timur No. 1
Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Facebook: @IkatanSurveyorIndonesia
Instagram: @ikatan.surveyor.indonesia

Related Articles