Koordinator Akusisi dan Pengolahan Data Foto Udara

I. Skema

Kode Skema : SS-03-KPF-06-2021
Judul Skema : Koordinator Akuisisi dan  Pengolahan Data Foto Udara
Ringkasan Skema : Kualifikasi ini mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki
dalam melaksanakan operasi lanjut dari tahapan pengelolaan dan
perencanaan kegiatan survei pemetaan udara. Menguasai konsep teoritis
bidang survei pemetaan udara secara umum dan mampu mengidentifikasikan
kebutuhan pelaksanaan pekerjaan. Mampu mengambil keputusan yang tepat
berdasarkan analisis informasi dan data serta mampu memberikan petunjuk
dalam memilih berbagai alternatif solusi.
Kode Unit
M.71IGN00.014.3 Merencanakan Misi Pemotretan Udara
M.71IGN00.015.3 Mempersiapkan Misi Pemotretan Udara untuk Pembuatan Informasi Geospasial secara Fotogrametri
M.71IGN00.025.1 Mengelola Tim Kerja
M.71IGN00.135.2 Melakukan Kontrol Kualitas
M.71IGN00.248.2 Mengelola Data Geospasial
M.71IGN00.279.3 Mengevaluasi Hasil Pemotretan dan Pemindaian Laser Udara
M.71IGN00.281.1 Mengevaluasi Hasil Pengolahan Foto Udara
M.71KKK01.003.1 Melakukan Komunikasi K3

 II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Lulusan S1/D4 Survei dan Pemetaan/Teknik Geodesi/Teknik Geomatika baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan capaian pembelajarannya.

III. Persyaratan Pendaftar

    1. Pemohon memahami proses asesmen Koordinator Akuisisi dan Pengolahan Data Foto Udara yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
    2. Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum dalam Skema Sertifikasi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/1JxRim1mB4AXOVZSLHKezeRP7MOpHujbu/view)
          • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
          • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
          • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
          • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
          • Pas Foto berwarna 3×4

        Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada I. Formulir Pendaftaran)

    3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
    4. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
    5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
    6. LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
    7. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

IV. Biaya Sertifikasi

      1. Biaya sertifikasi kompetensi  Koordinator Akuisisi dan  Pengolahan Data Foto Udara, yaitu sebesar Rp.3.000.000. ,- (terbilang tiga juta rupiah).
      2. Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
      3. Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat  6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .

V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema

      1. Formulir Pendaftaran Sertifikasi
      2. Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
      3. Contoh Pengisian APL-01
      4. Formulir Asesmen Mandiri (FR-APL-02)
      5. Contoh Pengisian APL-02
      6. Pernyataan Penggunaan Sertifikat
      7. SKKNI Koordinator Akusisi dan Pengolahan Data Foto Udara
      8. Skema Koordinator Akuisisi dan Pengolahan Data Foto Udara

VI. Banding

    1. Formulir Banding