Asisten Surveyor Kadastral Muda

I. Skema

Kode Skema : SS-08-ASMU-03-2021
Judul Skema :  Asisten Surveyor Kadastral Muda
Ringkasan Skema :  Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu ke SKKNI Sektor Jasa Arsitektur dan Keinsinyuran yang ditetapkan berdasarkan  Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja  Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis  dan Uji Teknis Bidang Kadastral.
Kode Unit
Kode Unit Judul Unit
M.71KDT00.004.1 Melaksanakan Kontradiktur Delimitasi
M.71KDT00.005.1 Membuat Gambar Ukur
M.711000.001.01 Menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) di Lokasi Kerja
M.71IGN00.133.1 Menghitung Luas Bidang Hasil Pengukuran
M.71IGN00.035.2 Menyiapkan Peralatan Survei
M.71IGN00.197.2 Membaca Peta
M.71IGN00.041.3 Mengukur Sudut Horizontal, Vertikal, Jarak dan Tinggi
M.71IGN00.044.3 Menentukan Posisi dengan Global Navigation Satellite System (GNSS) Secara Realtime Correction
M.71IGN00.040.1 Melaksanakan Pengukuran Kerangka Dasar Horizontal dan Vertikal
M.71IGN00.100.2 Menginput Data Hasil Pengukuran Lapangan
M.71IGN00.099.3 Mengonversi Data Geospasial Analog Menjadi Digital

II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Asisten Surveyor Kadastral (ASK) Pertama dengan pengalaman kerja di bidang survei kadastral sekurang-kurangnya 2 tahun sebagai Asisten Surveyor Kadastral (ASK) Pertama; atau
  • Lulusan D1 Bidang Survei dan Pemetaan; atau
  • Lulusan SMK di bidang Survei dan Pemetaan/Geomatika yang memiliki sertifikat pelatihan survey kadastral jenjang 3 dan pengalaman kerja di bidang survei kadastral sekurang – kurangnya 1 tahun; atau
  • Lulusan SMK di bidang Survei dan Pemetaan/Geomatika dengan pengalaman kerja di bidang kadastral sekurang – kurangnya 2 tahun; atau
  • Lulusan SMA/sederajat yang memiliki sertifikat pelatihan survei kadastral jenjang 3 dan pengalaman kerja di bidang survei kadastral sekurang-kurangnya 2 tahun; atau
  • Lulusan BLK/BBPLK yang memiliki sertifikat pelatihan survei kadastral jenjang 3 (wajib memiliki ijazah kejar paket C bagi yang tidak memiliki ijazah SMA/sederajat); atau
  • Lulusan Pelatihan Bidang Survei dan Pemetaan Dalam Rangka Percepatan Pendaftaran Tanah Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan yang memiliki sertifikat pelatihan survei kadastral jenjang 3 dan pengalaman kerja di bidang survei kadastral sekurang-kurangnya 1 tahun; atau
  • Lulusan Vokasi dari Perguruan Tinggi yang telah memiliki Nota Kesepahaman dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang memiliki sertifikat pelatihan survei kadastral jenjang 3 dan pengalaman kerja di bidang survei kadastral sekurang-kurangnya 1 tahun; atau
  • Otodidak yang memiliki sertifikat pelatihan survei kadastral jenjang 3 dan pengalaman kerja di bidang survei kadastral/terestris sekurang-kurangnya 5 kali proyek dalam rentang waktu 5 tahun

III. Persyaratan Pendaftar

  1. Pemohon memahami proses asesmen Asisten Surveyor Kadastral Muda yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
  2. Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum pada masing-masing Skema Sertifikasi yi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/1FQE58ROER6eIqAgNZI3rdto-5TrBn1BQ/view)
        • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
        • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Kadastral;
        • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
        • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
        • Pas Foto berwarna 3×4

      Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada I. Formulir Pendaftaran)

  3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
  4. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
  5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
  6. LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
  7. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

IV. Biaya Sertifikasi

  1. Biaya Sertifikasi di TUKS LSP Survei Pemetaan ISI sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  2. Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
  3. Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat  6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .

V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema

  1. Formulir Pendaftaran Sertifikasi
  2. Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
  3. Contoh Pengisian APL-01
  4. Formulir Asesmen Mandiri (APL-02)
  5. Contoh Pengisian APL-02
  6. Pernyataan Penggunaan Sertifikat
  7. SKKNI Asisten Surveyor Kadastral Muda
  8. Skema Sertifikasi Asisten Surveyor Kadastral Muda

VI. Banding

  1. Formulir Banding