Teknisi Pelaksana Akuisisi Data Foto Udara dan Lidar

I. Skema

Kode Skema : SS-03-TAFL-05-2021
Judul Skema : Teknisi Pelaksana Akuisisi Data Foto Udara dan Lidar
Ringkasan Skema : Kualifikasi ini mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki
dalam melaksanakan operasi lanjut dari tahapan pengolahan data dan
analisis data survei pemetaan udara. Mampu melaksanakan serangkaian
tugas pekerjaan berlingkup luas menyangkut pengolahan dan analisis data
dalam pekerjaan survei pemetaan udara secara komprehensif. Mampu
menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur yang
merupakan hasil kerja sendiri dan hasil kelompok kerja kecil.
Kode Unit
J.63OPR00.001.2 Menggunakan Perangkat Komputer
M.71IGN00.035.2 Menyiapkan Peralatan Survei
M.71IGN00.081.3 Melaksanakan Misi Pemotretan dan Pemindaian Laser Udara
M.71IGN00.149.2 Melaksanakan Pengolahan Data Radiometri
M.71IGN00.150.1 Melaksanakan Pengolahan Data Trajectory
M.71IGN00.197.2 Membaca Peta
M.71IGN00.279.3 Mengevaluasi Hasil Pemotretan dan Pemindaian Laser Udara
M.71KKK01.008.1 Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja

 II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Memenuhi kualifikasi Jenjang 4 (empat) bidang Survei Pemetaan Udara dengan pengalaman paling sedikit 1 (satu) tahun dijenjangnya;atau
  • Lulusan D3 bidang Survei dan Pemetaan/Teknik Geodesi/Teknik Geomatika; atau
  • Lulusan D2 bidang Survei dan Pemetaan/Teknik Geodesi/Teknik Geomatika dan memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Pemetaan Udara paling sedikit 1 (satu) tahun;atau
  • Lulusan D1 bidang Survei dan Pemetaan/Teknik Geodesi/Teknik Geomatika atau yang setara dan memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Pemetaan Udara paling sedikit 2 (dua) tahun. Setara yang dimaksud mencakup dua hal yaitu: 1) setara dengan bidang pendidikan D1 Pertanahan dan lainnya terkait Survei dan Pemetaan; atau 2) setara dengan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) yang terakreditasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan lama pelatihannya selama 1 (satu) tahun meliputi pelatihan bidang survei dan pemetaan untuk jenjang 3 (tiga); atau
  • Lulusan SMK Survei dan Pemetaan/Informasi Geospasial dengan lama pendidikan 4 (empat) tahun dan memiliki memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Pemetaan Udara paling sedikit 2 (dua) tahun;atau
  • Lulusan SMK Survei dan Pemetaan, memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Pemetaan Udara paling sedikit 4 (empat) tahun;atau
  • Lulusan SMK/SMU dan sederajat, memiliki sertifikat pelatihan bidang Survei Pemetaan Udara jenjang 5 (lima) dan memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Pemetaan Udara paling sedikit 4 (empat) tahun; atau
  • Lulusan SMK/SMU atau sederajat dan memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Pemetaan Udara paling sedikit 5 (lima) tahun.

III. Persyaratan Pendaftar

    1. Pemohon memahami proses asesmen Teknisi Pelaksana Akuisisi Data Foto Udara dan Lidar yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
    2. Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum dalam Skema Sertifikasi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/1usEknM2_TWKs_dGDkxnCBF_Lo6rubMz8/view)
          • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
          • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
          • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
          • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
          • Pas Foto berwarna 3×4

        Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada I. Formulir Pendaftaran)

    3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
    4. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
    5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
    6. LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
    7. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

IV. Biaya Sertifikasi

      1. Biaya sertifikasi kompetensi  Teknisi Pelaksana Akuisisi Data Foto Udara dan Lidar, yaitu sebesar Rp.2.500.000. ,- (terbilang dua juta lima ratus ribu rupiah).
      2. Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
      3. Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat  6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .

V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema

      1. Formulir Pendaftaran Sertifikasi
      2. Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
      3. Contoh Pengisian APL-01
      4. Formulir Asesmen Mandiri (FR-APL-02)
      5. Contoh Pengisian APL-02
      6. Pernyataan Penggunaan Sertifikat
      7. SKKNI Teknisi Pelaksana Akuisisi Pengolah Data Foto Udara dan Lidar
      8. Skema Teknisi Pelaksana Akuisisi Pengolah Data Foto Udara dan Lidar

VI. Banding

    1. Formulir Banding