M.71IGN00.024.2 |
Mengelola Pekerjaan Geospasial |
M.71IGN00.098.2 |
Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis |
M.71IGN00.197.2 |
Membaca Peta |
M.71IGN00.250.2 |
Melakukan Analisis Kebutuhan Sistem Enterprise |
M.71IGN00.251.2 |
Melakukan Optimasi Sistem Informasi Geografis Enterprise |
M.71IGN00.252.2 |
Melakukan Kustomisasi Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis |
M.71IGN00.254.2 |
Membangun Geoportal |
II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Developer Sistem Informasi Geografis; dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dijenjangnya;
- Lulusan S2 bidang Informasi Geospasial lainnya dengan latar belakang pendidikan D4/S1 bidang SIG/Geografi/Kartografi dan Penginderaan Jauh/Geografi Lingkungan/Pengembangan Wilayah/Geodesi/ Geomatika, memiliki sertifikat pelatihan Analis SIG dari lembaga pelatihan/institusi dan memiliki pengalaman kerja 1 (satu) tahun di bidang Analis SIG. Lembaga pelatihan/institusi contohnya tidak terbatas pada antara lain : 1) Perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasi A atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional- Perguruan Tinggi); 2)Institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau 3)Lembaga pelatihan yang terakreditasi;
- Lulusan S1 bidang SIG/Geografi/Kartografi dan Penginderaan Jauh/Geografi Lingkungan/Pengembangan Wilayah/Geodesi/ Geomatika, memiliki sertifikat pelatihan Manajer/ Spesialis SIG dari lembaga pelatihan/institusi dan memiliki pengalaman kerja di bidang manajer/ spesialis SIG paling sedikit 2 (dua) tahun. Lembaga pelatihan/institusi contohnya tidak terbatas pada antara lain: 1)Perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasi A atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional- Perguruan Tinggi); 2)Institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau 3)Lembaga pelatihan yang terakreditasi;
- Lulusan D4/S1 dan S2 bidang SIG/Geografi/Kartografi dan Penginderaan Jauh/Geografi Lingkungan/Pengembangan Wilayah/Geodesi/ Geomatika; atau
- Lulusan S1 bidang Informasi Geospasial lainnya, memiliki sertifikat pelatihan Manajer/Spesialis SIG dari lembaga pelatihan/institusi dan memiliki pengalaman kerja di bidang manajer / spesialis SIG paling sedikit 3 (tiga) Lembaga pelatihan/institusi contohnya tidak terbatas pada antara lain: 1)Perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasi A atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional- Perguruan Tinggi); 2)Institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau 3)Lembaga pelatihan yang terakreditasi.
III. Persyaratan Pendaftar
-
- Pemohon memahami proses asesmen Spesialis Geo-Informatika yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
- Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum dalam Skema Sertifikasi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/13oQQv98flRknQLFXdIhOXBfdClDxchUJ/view/view)
- Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
- Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
- Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
- LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
- Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.
IV. Biaya Sertifikasi
-
-
- Biaya sertifikasi Spesialis Geo-Informatika, yaitu sebesar Rp.3.500.000. ,- (terbilang tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
- Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat 6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .
V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema
-
-
- Formulir Pendaftaran Sertifikasi
- Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
- Contoh Pengisian APL-01
- Formulir Asesmen Mandiri (FR-APL-02)
- Contoh Pengisian APL-02
- Pernyataan Penggunaan Sertifikat
- SKKNI Spesialis Geo-Informatika
- Skema Spesialis Geo-Informatika
VI. Banding
-
- Formulir Banding
|