Berita

RUU Cipta Karya, Kontribusi Surveyor Kadaster Andal Perlu Dilibatkan

Jakarta, (19/2/2020)

Jakarta, ISI–Pemerintah perlu untuk melibatkan para surveyor kadaster yang andal untuk mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Karya. Pelibatan ini untuk mendorong ketuntasan dan implementasi Omnibus Law RUU Cipta Karya agar berorientasi pada peningkatan investasi skala global, dan nasional. Pernyataan ini mengemuka oleh Kurdinanto, praktisi surveyor Indonesia, di Jakarta, Kamis (19/2/2020).

“Pentingnya pelibatan para surveyor (kadaster) andal, khususnya dari asosiasi profesi, untuk mendorong implementasi Omnibus Law sebagai bagian dari reformasi agraria. Sehingga, nantinya, (RUU) dapat berorientasi untuk mencapai investasi global, dan nasional,” jelas Kurdinanto, Kamis (19/2/2020), di Jakarta.

Surveyor Kadaster merupakan profesi yang memiliki keahlian di bidang pengukuran, dan pemetaan kadastral, dan berkemampuan untuk mengorganisir pekerjaan pengukuran, dan pemetaan kadastral, yang diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral tertentu dalam rangka pendaftaran tanah dan keperluan pertanahan lainnya. Tenaga profesi surveyor kadaster berada diatur ke dalam payung hukum Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1998, Permen ATR/BPN No.33/2016 dan No.11/2017).

DIlansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Sofyan Djalil optimis akan adanya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Karya. Menurutnya, RUU ini akan dapat membantu penyelesaian konflik pertanahan yang terjadi antara Kementerian/Lembaga sehingga bisa lekas dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Syartoni, Wakil Ketua ISI, mengungkapkan perlunya perubahan paradigma perlakuan terhadap tanah. Menurutnya, tata ruang harus berbasiskan fungsi investasi bukan semata melegalkan status tanah untuk komersialisasi. Sehingga, Syartoni melanjutkan, investasi asing pun harus dipahami dengan integratif bukan sekedar kontribusi fisik dari investor semata. “Disinilah, Pemerintah perlu mewaspadai perlunya pengelolaan kepemilikan tanah bernilai investasi. Kepemilikan tanah oleh investor harus tetap dikawal bukan sekedar berorientasi capaian investasi, ” tutup Virgo. Sehingga, Virgo Eresta Jaya, Ketua Ikatan Surveyor Indonesia (ISI), menambahkan pelibatan surveyor kadaster dapat ditempuh dengan kontribusi penyusunan fisik dan yuridis. Para surveyor tersebut, menurut Virgo, telah tersertifikasi secara internasional maupun nasional sehingga kemampuan mereka dapat menjadi potensial untuk mendukung implementasi RUU Cipta Karta sesuai kebutuhan menggenjot investasi.*

Jakarta, 27 Februari 2020
Ikatan Surveyor Indonesia
isi.or.id

Related Articles