Operator Utama Sistem Informasi Geografis
I. Skema
Kode Skema | : | SS-05-OSIG-04-2021 | ||||||||||||||||||||
Judul Skema | : | Operator Utama Sistem Informasi Geografis | ||||||||||||||||||||
Ringkasan Skema | : | Mampu menyelesaikan tugas sesuai dengan target dengan menjalankan metode yang sudah ditetapkan, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. Menguasai beberapa prinsip dasar SIG. Mampu mengoperasikan perangkat lunak SIG, melakukan digitasi, menginput data hasil pengukuran lapangan. Mengisi laporan tertulis dalam lingkup terbatas.l |
||||||||||||||||||||
Kode Unit | ||||||||||||||||||||||
|
II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Lulusan D1 bidang SIG/Survei dan Pemetaan/TeknikGeomatika/Informasi Geospasial atau yang setara, memiliki sertifikat pelatihan operator SIG dari lembagapelatihan/institusi atau memiliki pengalaman kerja di bidang Operator SIG paling sedikit 1 (satu) tahun. Setara yang dimaksud yaitu setara dengan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) yang terakreditasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan lama pelatihannya selama 1 (satu) tahun meliputi pelatihan bidang survei dan pemetaan untuk jenjang 3 (tiga). Lembaga pelatihan/institusi contohnya tidak terbatas pada antara lain:1) Perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasi A atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi); atau 2)institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau 3) lembaga pelatihan yang terakreditasi di bidang survey dan pemetaan; atau
- Lulusan SMK Survei dan Pemetaan/Informasi Geospasialdengan lama pendidikan 4 (empat) tahun, memilikisertifikat pelatihan operator SIG dari lembaga pelatihan/institusi atau memiliki pengalaman kerja di bidang Operator SIG paling sedikit 1 (satu) tahun. Lembaga pelatihan/institusi contohnya tidak terbatas pada antara lain: 1) Perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasi A atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi); atau 2)Institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau 3)Lembaga pelatihan yang terakreditasi di bidang survey dan pemetaan; atau
- Lulusan SMK bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dan memiliki sertifikat pelatihan Operator SIG dari lembaga pelatihan/institusi atau memiliki pengalaman kerja bidang SIG paling sedikit 2 (dua) tahun. Lembaga pelatihan/institusi contohnya tidak terbatas pada antara lain:1) Perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasi A atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional- Perguruan Tinggi); atau 2) Institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau; 3)Lembaga pelatihan yang terakreditasi di bidang survey dan pemetaan; atau
- Lulusan SMK/SMU dan sederajat, memiliki sertifikat pelatihan Operator SIG dari lembaga pelatihan/institusi atau memiliki pengalaman kerja di bidang Operator SIG paling sedikit 3 (tiga) tahun. Lembaga pelatihan/institusi contohnya tidak terbatas pada antara lain: 1)Perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasi A atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional- Perguruan Tinggi); atau 2) Institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau 3)Lembaga pelatihan yang terakreditasi di bidang survey dan pemetaan; atau
- Lulusan D2 bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik eomatika/Informasi Geospasial; atau
- Memiliki sertifikat pelatihan Operator SIG dari lembaga pelatihan/institusi dan memiliki pengalaman kerja di bidang Operator SIG paling sedikit 4 (empat) tahun. Lembaga pelatihan/institusi contohnya tidak terbatas pada antara lain: 1)Perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasi A atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional- Perguruan Tinggi); atau 2)Institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau 3)Lembaga pelatihan yang terakreditasi di bidang survey dan pemetaan.
III. Persyaratan Pendaftar
-
- Pemohon memahami proses asesmen Operator Utama Sistem Informasi Geografis yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
- Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum dalam Skema Sertifikasi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/1uX5HNNEPqjKTCPTPSi-ZwpBShU6CTN26/view)
-
-
- Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
- Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
- Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
- Pas Foto berwarna 3×4
Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada I. Formulir Pendaftaran)
-
-
- Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
- Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
- Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
- LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
- Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.
IV. Biaya Sertifikasi
-
-
- Biaya sertifikasi kompetensi Operator Utama Sistem Informasi Geografis, yaitu sebesar Rp.2.250.000. ,- (terbilang dua juta dua ratus lima puluh rupiah).
- Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
- Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat 6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .
-
V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema
VI. Banding