Operator Muda Survei Terestris (belum terlisensi BNSP)

I. Skema

Kode Skema      : SS-01-OMU-02-2021
Judul Skema :  Operator Muda Survei Terestris
Ringkasan Skema : Jabatan ini mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki dalam
melaksanakan operasi dasar dari tahapan survei dan pengukuran untuk pelaksanaan
kegiatan survei dan pemetaan di bidang survei terestris. Mampu melaksanakan
serangkaian tugas spesifik menyangkut persiapan dalam kegiatan survei dan
pemetaan serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang
terukur yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan langsung
dan tidak langsung
Kode Unit
M.71IGN00.034.2 Membuat Rintisan Jalur Pengukuran dan Pembebasan Sudut Pandang ke Segala Arah
M.71IGN00.036.1 Melakukan Pengaturan Target Ukur Terestris
M.71IGN00.051.2 Membuat Benchmark/Hydro Pilar
M.71IGN00.130.1 Melakukan orientasi lokasi pengukuran

II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Lulusan SMK Survei dan Pemetaan/Geomatika;
  • Lulusan SMK/SMU dan sederajat yang memiliki sertifikat pelatihan bidang Survei Terestris jenjang 2 (dua); atau
  • Memiliki sertifikat pelatihan Survei Terestris jenjang 2 (dua) dan memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Terestris selama paling sedikit 3 (tiga) tahun; atau
  • Memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Terestris paling sedikit 5 (lima) tahun.

III. Persyaratan Pendaftar

      1. Pemohon memahami proses asesmen Operator Muda Survei Terestris yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
      2. Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum pada masing-masing Skema Sertifikasi yi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/1OtISYtfL-dDHZN4Ij8z9HqljyA4GDgoo/view?usp=sharing)
            • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
            • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
            • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
            • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
            • Pas Foto berwarna 3×4

          Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada I. Formulir Pendaftaran)

      3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
      4. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
      5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
      6. LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
      7. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

IV. Biaya Sertifikasi

    1. Biaya sertifikasi kompetensi Operator Muda Survei Terestris, yaitu sebesar Rp.1.800.000. ,- (terbilang satu juta delapan ratus ribu rupiah).
    2. Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
    3. Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat 6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru.

V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema

    1. Formulir Pendaftaran Sertifikasi
    2. Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
    3. Contoh Pengisian APL-01
    4. Formulir Asesmen Mandiri (FR-APL-02)
    5. Contoh Pengisian APL-02
    6. Pernyataan Penggunaan Sertifikat
    7. SKKNI Operator Muda Survei Terestris
    8. Skema Operator Muda Survei Terestris

VI. Banding

    1. Formulir Banding