Manager Proyek Survei dan Pemetaan Wilayah

I. Skema

Kode Skema : SS-07-MPSW-07-2021
Judul Skema : Manager Proyek Survei dan Pemetaan Wilayah
Ringkasan Skema : Menguasai konsep teoritis bidang survei kewilayahan tingkat lanjut dan
mampu melakukan perencanaan pekerjaan informasi geospasial kewilayahan.
Mampu menyusun pedoman pelaksanaan analisis data geospasial
kewilayahan, melakukan supervisi pekerjaan informasi geospasial
kewilayahan, melakukan penjaminan kualitas kegiatan survei kewilayahan,
serta mampu melakukan analisis manajemen risiko.
Kode Unit
M.71IGN00.001.2 Menyusun Rancangan Kebijakan Kegiatan Penyelengaaraan Informasi Geospasial
M.71IGN00.027.2 Mengidentifikasi Kebutuhan Substansi Pekerjaan Informasi Geospasial Kewilayahan
M.71IGN00.028.2 Melakukan Perencanaan Pekerjaan Survei dan/atau Pemetaan Informasi Geospasial
M.71IGN00.030.2 Menyusun Pedoman Pelaksanaan Analisis Data Geospasial Kewilayahan
M.71IGN00.258.2 Melakukan Analisis Manajemen Resiko
M.71IGN00.272.2 Melakukan Jaminan Kualitas Kegiatan
M.71IGN00.288.2 Melakukan Pemantauan dan Evaluasi Produk Informasi Geospasial Kewilayahan
M.71IGN00.289.2 Melakukan Supervisi Pekerjaan Informasi Geospasial Kewilayahan

 II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Kualifikasi Jenjang 6 (enam) bidang lnformasi Geospasial dengan pengalaman kerja di bidang Survei Kewilayahan jenjang 6 (enam) paling sedikit 3 (tiga) tahun; atau
  • Lulusan S2 bidang Geografi/Pembangunan Wilayah/Penginderaan Jauh dengan latar pendidikan S1 bidang Geografi/Geografi Lingkungan/Pembangunan Wilayah/Kartografi dan Penginderaan Jauh/Geodesi/Geomatika/Perencanaan Wilayah dan Kota dengan pengalaman kerja di bidang Survei dan Pemetaan Tematik paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
  • Lulusan S2 bidang Geografi/Pembangunan Wilayah/Penginderaan Jauh dengan latar belakang pendidikan S1 bidang Ilmu Lingkungan/ Geoscience/ Agroscience/ Pendidikan Geografi dan memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Kewilayahan paling sedikit 2 (dua) tahun; atau
  • Lulusan S1 Geografi/Geografi Lingkungan/Pembangunan Wilayah/Kartografi dan Penginderaan Jauh dengan pengalaman kerja di bidang Survei Kewilayahan paling sedikit 5 (lima) tahun.

III. Persyaratan Pendaftar

    1. Pemohon memahami proses asesmen   Manager Proyek Survei dan Pemetaan Wilayah yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
    2. Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum dalam Skema Sertifikasi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/1mlI_GbdmCKKhugj9frnrQGn_Bsg0koZo/view?usp=sharing)
          • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
          • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
          • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
          • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
          • Pas Foto berwarna 3×4

        Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada I. Formulir Pendaftaran)

    3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
    4. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
    5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
    6. LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
    7. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

IV. Biaya Sertifikasi

      1. Biaya sertifikasi kompetensi  Manager Proyek Survei dan Pemetaan Wilayah, yaitu sebesar Rp.3.500.000. ,- (terbilang tiga juta lima ratus ribu rupiah).
      2. Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
      3. Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat  6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .

V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema

      1. Formulir Pendaftaran Sertifikasi
      2. Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
      3. Contoh Pengisian APL-01
      4. Formulir Asesmen Mandiri (FR-APL-02)
      5. Contoh Pengisian APL-02
      6. Pernyataan Penggunaan Sertifikat
      7. SKKNI Manager Proyek Survei dan Pemetaan Wilayah
      8. Skema Manager Proyek Survei dan Pemetaan Wilayah

VI. Banding

    1. Formulir Banding