M.71IGN00.001.2 |
Menyusun Rancangan Kebijakan Kegiatan Penyelengaaraan Informasi Geospasial |
M.71IGN00.027.2 |
Mengidentifikasi Kebutuhan Substansi Pekerjaan Informasi Geospasial Kewilayahan |
M.71IGN00.028.2 |
Melakukan Perencanaan Pekerjaan Survei dan/atau Pemetaan Informasi Geospasial |
M.71IGN00.030.2 |
Menyusun Pedoman Pelaksanaan Analisis Data Geospasial Kewilayahan |
M.71IGN00.258.2 |
Melakukan Analisis Manajemen Resiko |
M.71IGN00.272.2 |
Melakukan Jaminan Kualitas Kegiatan |
M.71IGN00.288.2 |
Melakukan Pemantauan dan Evaluasi Produk Informasi Geospasial Kewilayahan |
M.71IGN00.289.2 |
Melakukan Supervisi Pekerjaan Informasi Geospasial Kewilayahan |
II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Kualifikasi Jenjang 6 (enam) bidang lnformasi Geospasial dengan pengalaman kerja di bidang Survei Kewilayahan jenjang 6 (enam) paling sedikit 3 (tiga) tahun; atau
- Lulusan S2 bidang Geografi/Pembangunan Wilayah/Penginderaan Jauh dengan latar pendidikan S1 bidang Geografi/Geografi Lingkungan/Pembangunan Wilayah/Kartografi dan Penginderaan Jauh/Geodesi/Geomatika/Perencanaan Wilayah dan Kota dengan pengalaman kerja di bidang Survei dan Pemetaan Tematik paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
- Lulusan S2 bidang Geografi/Pembangunan Wilayah/Penginderaan Jauh dengan latar belakang pendidikan S1 bidang Ilmu Lingkungan/ Geoscience/ Agroscience/ Pendidikan Geografi dan memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Kewilayahan paling sedikit 2 (dua) tahun; atau
- Lulusan S1 Geografi/Geografi Lingkungan/Pembangunan Wilayah/Kartografi dan Penginderaan Jauh dengan pengalaman kerja di bidang Survei Kewilayahan paling sedikit 5 (lima) tahun.
III. Persyaratan Pendaftar
-
- Pemohon memahami proses asesmen Manager Proyek Survei dan Pemetaan Wilayah yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
- Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum dalam Skema Sertifikasi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/1mlI_GbdmCKKhugj9frnrQGn_Bsg0koZo/view?usp=sharing)
- Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
- Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
- Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
- LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
- Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.
IV. Biaya Sertifikasi
-
-
- Biaya sertifikasi kompetensi Manager Proyek Survei dan Pemetaan Wilayah, yaitu sebesar Rp.3.500.000. ,- (terbilang tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
- Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat 6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .
V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema
-
-
- Formulir Pendaftaran Sertifikasi
- Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
- Contoh Pengisian APL-01
- Formulir Asesmen Mandiri (FR-APL-02)
- Contoh Pengisian APL-02
- Pernyataan Penggunaan Sertifikat
- SKKNI Manager Proyek Survei dan Pemetaan Wilayah
- Skema Manager Proyek Survei dan Pemetaan Wilayah
VI. Banding
-
- Formulir Banding
|