Komitmen Manajemen

A. VISI

Menjadi lembaga sertifikasi personi yang kredibel dan profesional dalam menjamin kompetensi profesi Survey Pemetaan yang mampu bersaing dan unggul di tingkat nasional dan internasional.

B. MISI

  1. Mengembangkan tenaga kerja profesi survey dan pemetaan yang memiliki kapasitas dan kapabilitas melalui sertifikasi kompetensi.
  2. Mengembangkan standar kompetensi kerja bidang survey dan pemetaan yang berkesinambungan dan berkelanjutan sesuai dengan tantangan industri yang terkait.
  3. Menyelenggarakan kegiatan sertifikasi kompetensi profesi yang efektif, efisien dan mengutamakan mutu  serta mengedepankan kepentingan pengguna.
  4. Menjadi mitra strategis bagi pemangku kepentingan di bidang survey dan pemetaan yang meliputi pemerintah, pelaku industri, asosiasi profesi, lembaga akademis, dan masyarakat umum.
  5. Menjamin bahwa pelayanan sertifikasi yang dilaksanakan menerapkan prinsip-prinsip asesmen yang tertelusur dan terukur.
  6. Mengoperasikan LSP Survey Pemetaan ISI dengan dukungan tenaga profesional dan kompeten di bidangnya.

C. KEBIJAKAN MUTU

“MENJAMIN, MEMASTIKAN DAN MEMELIHARA KOMPETENSI PROFESI SURVEY DAN PEMETAAN DI INDONESIA UNTUK MAMPU BERSAING SECARA GLOBAL“

D. KOMITMEN MANAJEMEN BEBAS KONFLIK KEPENTINGAN & KETIDAKBERPIHAKAN

Manajemen Puncak LSP Survey Pemetaan ISI beserta seluruh personil yang terlibat dalam seluruh kegiatan operasional, berkomitmen terhadap ketidakberpihakan, mengelola konflik kepentingan, dan menjamin obyektivitas kegiatan sertifikasi profesi.

Seluruh personil LSP Survey Pemetaan ISI baik internal maupun eksternal, atau komite yang  dapat  berpengaruh terhadap  kegiatan  sertifikasi,   harus  bertindak  untuk  tidak  berpihak  dan  tidak  memberikan  tekanan  komersial,  keuangan  atau  tekanan  lainnya  yang  mengkompromikan ketidakberpihakan.

Tujuan sertifikasi kompetensi adalah untuk memberi kepastian  kepada seseorang bahwa suatu sistem manajemen memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan yang dihasilkan dari pembelajaran, pelatihan maupun pengalaman kerja. Nilai dari sertifikasi merupakan tingkat keyakinan  publik  dan  kepercayaan  yang  dibentuk  melalui  asesmen  oleh  pihak  ketiga  yang kompeten, berlisensi dan terakreditasi dan tidak berpihak (netral).

Untuk menghasilkan  jasa  sertifikasi  yang  memberikan  kepercayaan, diperlukan Lembaga Sertifikasi yang tidak  berpihak  dan  dipersepsikan  tidak  berpihak. Dalam menumbuhkan kepercayaan  terhadap  lembaga  sertifikasi,  LSP Survey Pemetaan ISI berprinsip pada ketidakberpihakan yang mencakup  :  kompetensi, tanggung jawab, keterbukaan, kerahasiaan, dan cepat tanggap terhadap keluhan.

LSP Survey Pemetaan ISI sebagai Lembaga sertifikasi profesi melakukan identifikasi,  analisa  dan  mendokumentasikan  kemungkinan konflik  kepentingan  yang  timbul  dari    jasa  sertifikasi,  termasuk  konflik  yang timbul dari hubungan kerjanya, khususnya hubungan kerja yang menciptakan ancaman terhadap ketidakberpihakan.

LSP Survey Pemetaan ISI beserta seluruh personil baik internal maupun eksternal berkomitmen dan berintergritas menyatakan secara tertulis dalam melaksanakan kegiatan di bidang sertifikasi profesi sebagai berikut :

  1. Patuh terhadap peraturan yang ditetapkan LSP Survey Pemetaan ISI;
  2. Mengelola Konflik Kepentingan yang muncul secara rasional dan tidak berpihak;
  3. Berkomitmen menjaga informasi yang bersifat rahasia termasuk proses sertifikasi yang dapat mengancam ketidakberpihakan;
  4. Dalam pelaksanaan sertifikasi tidak boleh dibatasi atas dasar kondisi keuangan atau batasan lainnya, seperti keanggotaan dalam asosiasi atau kelompok;
  5. Menerapkan ketentuan yang diberlakukan pada pengelolaan benturan kepentingan dan menjamin obyektifitas sertifikasi kompetensi;
  6. Tidak menggunakan prosedur yang menghambat atau menghalangi akses pemohon dan calon peserta uji;
  7. Berkomitmen untuk bertanggung jawab atas ketidakberpihakan kegiatan sertifikasi dan tidak melakukan tekanan komersial, keuangan, atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan;
  8. Menerapkan ketidakberpihakan keterkaitan dengan peserta sertifikasi;
  9. Mengidentifikasi kemungkinan timbulnya ancaman-ancaman ketidakberpihakan secara berkelanjutan, yang muncul dari hubungan antar personil, akan tetapi hubungan tersebut tidak selalu memberikan ancaman terhadap ketidakberpihakan.