ArtikelBeritaNews

Ikatan Surveyor Indonesia, bersama Akademisi dan Badan Informasi Geospasial Sepakat Menyusun Standar Profesi Surveyor

Surveyor menjadi salah satu profesi yang cukup banyak dibutuhkan di Indonesia. Baik dalam bidang tambang, kontruksi, dan lain sebagainya. Namun, dengan banyaknya jumlah surveyor di Indonesia, ternyata belum diimbangi pula dengan adanya panduan mengikat bagi seorang surveyor dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Ditambah pula adanya kebijakan terkait MRA (Mutual Recognition Arrangement) yang mulai terapkan di Asia Tenggara.

Dari beberapa hal diatas, Badan Informasi Geospasial dan Ikatan Surveyor Indonesia sepakat untuk menyusun Standar Profesi Surveyor bagi para surveyor di Indonesia. Langkah ini dimaksudkan untuk menjamin pemeliharaan keahlian, peningkatan kompetensi secara berkelanjutan, dan pengendalian kualitas pelayanan bagi khalayak.

Rabu, 26 Oktober 2022 lalu, Ikatan Surveyor Indonesia, bersama dengan akademisi, dan Badan Informasi Geospasial melakukan rapat koordinasi terkait Standar Layanan Profesi Surveyor Indonesia. Hasilnya, untuk mendukung Standar Layanan Profesi, ada beberapa hal yang saat ini sedang dirumuskan lebih dalam lagi oleh ISI dan BIG, yakni Standar Layanan Surveyor, Standar Kompetensi Surveyor, dan Standar Pendidikan Surveyor.

Related Articles