Berita

Hasil MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT (MRA) Memberikan Amanah dan Tanggung Jawab Bagi Indonesia di Bidang Survei dan Pemetaan

Pertemuan MRA yang dihadiri oleh negara-negara ASEAN menghasilkan otoritas pengaturan kerangka kerja untuk pengakuan kerjasama bidang survei dengan kualifikasi sebagai berikut:

  1. Seluruh Negara ASEAN sepakat surveyor antar negara untuk melakukan  lintas kerja melalui Competent Authority (CA).
  2. Kualifikasi lintas kerja surveyor se-ASEAN pendidikan minimal harus undergraduate (sarjana)
  3. Competent Authority (CA) Indonesia yang dihadiri oleh Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam bentuk Kelompok Kerja (PokJa) harus merumuskan mekanisme pelaksanaan surveyor bekerja di ASEAN berdasarkan persyaratan ASEAN Registered Surveyor (ARS).

Competent Authority (CA) memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain :

  1. Menerima Pendaftaran Surveyor Lokal.
  2. Menyampaikan pendaftaran Surveyor lokal kepada ASEAN Competent Authority Committee (ACAC).
  3. Mendampingi ARS untuk pengurusan izin kerja.
  4. Melakukan monitoring Registered Foreign Professional Surveyor (RFPS).
  5. Bertanggungjawab untuk menyiapkan mekanisme MRA on Surveying berjalan.WhatsApp Image 2019-06-25 at 15.10.31
    Hasil yang telah disepakati bersama memberikan amanah dan tanggung jawab bagi Indonesia. Menyikapi hal tersebut ISI mengadakan Audiensi kepada Badan Informasi Geospasial.

Related Articles