Asisten Surveyor Kadastral Pertama

I. Skema

Kode Skema      : SS-08-ASKP-02-2021
Judul Skema :  Asisten Surveyor Kadastral Pertama
Ringkasan Skema : Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu ke SKKNI Sektor  Jasa Arsitektur dan Keinsinyuran yang ditetapkan berdasarkan  Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Bidang Kadastral.
Kode Unit Judul Unit
M.71KDT00.003.1 Mengidentifikasi Batas Bidang Tanah
M.71IGN00.034.2 Membuat Rintisan Jalur Pengukuran dan Pembebasan Sudut Pandang ke Segala Arah
M.71IGN00.036.1 Melakukan Pengaturan Target Ukur Terestris
M.711000.001.01 Menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) di Lokasi Kerja
M.71IGN00.130.1 Melakukan Orientasi Lokasi Pengukuran
M.71IGN00.051.2 Membuat Benchmark/Hydro Pilar


II. Persyaratan
Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Lulusan SMK Teknik Geomatika/Survei dan Pemetaan; atau
  • Lulusan SMA/SMK Non Geomatika/Non Survei dan Pemetaan dengan pelatihan Survei Kadastral/Terestris Jenjang 2 dan / atau pengalaman kerja di bidang kadastral/ terestris minimal 1 tahun; atau
  • Lulusan SMA/sederajat yang memiliki sertifikat pelatihan survei kadastral/terestris jenjang 2 dari BLK/BBPLK/LPK; atau
  • Lulusan Pelatihan  Bidang Survei dan Pemetaan Dalam Rangka Percepatan  Pendaftaran Tanah Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan; atau
  • Lulusan Pendidikan Vokasi bidang Kadastral dari Perguruan Tinggi yang telah memiliki Nota Kesepahaman dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; atau
  • Otodidak yang memiliki sertifikat pelatihan survei kadastral/terestris jenjang 2 dan pengalaman kerja di bidang survei kadastral/terestris sekurang-kurangnya 3 kali proyek dalam rentang waktu 3 tahun.

III. Persyaratan Pendaftar

  1. Pemohon memahami proses asesmen Asisten Surveyor Kadastral Pertama yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
  2. Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum pada masing-masing Skema Sertifikasi yi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/1VG3v3S0GZSnGTuuJ7I00GmnGjnkFI22u/view)
        • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
        • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Kadastral;
        • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
        • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
        • Pas Foto berwarna 3×4

      Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada I. Formulir Pendaftaran)

  3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
  4. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
  5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
  6. LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
  7. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

IV. Biaya Sertifikasi

  1. Biaya Sertifikasi di TUKS LSP Survei Pemetaan ISI sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
  2. Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
  3. Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat  6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .

V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema

  1. Formulir Pendaftaran Sertifikasi
  2. Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
  3. Contoh Pengisian APL-01
  4. Formulir Asesmen Mandiri (FR-APL-02)
  5. Contoh Pengisian APL-02
  6. Pernyataan Penggunaan Sertifikat
  7. SKKNI Asisten Surveyor Kadastral Pertama
  8. Skema Sertifikasi Asisten Surveyor Kadastral Pertama

VI. Banding

  1. Formulir Banding