Analis Sistem Informasi Geografis

I. Skema

Kode Skema : SS-05-ASIG-06-2021
Judul Skema : Analis Sistem Informasi Geografis
Ringkasan Skema : Mampu mengaplikasikan bidang keahlian sistem informasi geografis dan memanfaatkan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidang sistem informasi geografis
dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
Menguasai konsep dasar dan lanjut bidang sistem informasi geografis secara mendalam,
serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. Mampu mengambil
keputusan berdasarkan analisis informasi dan data bidang sistem informasi geografis.
Mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri
dan kelompok. Mampu merancang, membuat, mengelola, menganalisis data dan
informasi geospasial.
Kode Unit
M.71IGN00.025.1 Mengelola Tim Kerja
M.71IGN00.098.2 Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis
M.71IGN00.101.3 Merancang Basis Data Spasial
M.71IGN00.102.3 Membuat Basis Data Spasial
M.71IGN00.190.3 Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Tingkat Dasar
M.71IGN00.191.2 Membangun Model Sistem Informasi Geografis Tingkat Dasar
M.71IGN00.192.3 Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut
M.71IGN00.197.2 Membaca Peta
M.71IGN00.248.2 Mengelola Data Geospasial
M.71IGN00.285.2 Melakukan Kontrol Kualitas Pekerjaan Sistem Informasi Geografis

II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Lulusan D4/S1 bidang SIG/Geografi/Kartografi dan Penginderaan Jauh/Geografi Lingkungan/Pengembangan Wilayah/Geodesi/ Geomatika; atau
  • Lulusan D4/S1 bidang Informasi Geospasial lainnya, memiliki sertifikat pelatihan Analis SIG dari lembaga pelatihan/institusi dan memiliki pengalaman kerja 1 (satu) tahun di bidang Analis SIG. Lembaga pelatihan/institusi contohnya tidak terbatas pada antara lain : 1)Perguruan tinggi yang mempunyai program stud Teknik Geodesi/ Geomatika/Geografi yang terakreditasi A atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi); 2)Institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau 3)Lembaga pelatihan yang terakreditasi.

III. Persyaratan Pendaftar

    1. Pemohon memahami proses asesmen Analis Sistem Informasi Geografis yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
    2. Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum dalam Skema Sertifikasi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/1oyInk7VHVcA9ujRESWgGebUxXVRfLGQf/view)
          • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
          • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
          • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
          • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
          • Pas Foto berwarna 3×4

        Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada I. Formulir Pendaftaran)

    3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
    4. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
    5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
    6. LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
    7. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

IV. Biaya Sertifikasi

      1. Biaya sertifikasi Analis Sistem Informasi Geografis, yaitu sebesar Rp.3.000.000. ,- (terbilang tiga juta rupiah).
      2. Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
      3. Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat  6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .

V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema

      1. Formulir Pendaftaran Sertifikasi
      2. Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
      3. Contoh Pengisian APL-01
      4. Formulir Asesmen Mandiri (FR-APL-02)
      5. Contoh Pengisian APL-02
      6. Pernyataan Penggunaan Sertifikat
      7. SKKNI Analis Sistem Informasi Geografis
      8. Skema Analis Sistem Informasi Geografis

VI. Banding

    1. Formulir Banding