Ahli Utama Survei Terestris (belum terakreditasi KAN)

I. Skema

Kode Skema : SS-01-AUST-09-2021
Judul Skema : Ahli Utama  Survei Terestris
Ringkasan Skema : Kualifikasi ini mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki
dalam membuat metode dan teknologi baru di bidang survei dan pemetaan
melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original dan teruji serta
mampu memecahkan permasalahan.
Kode Unit
M.71IGN00.293.2 Mengembangkan Kaidah Sistem Referensi Geodetik melalui Pendekatan Inovasi, Original dan Teruji
M.71IGN00.294.2 Mengembangkan Kaidah Sistem Referensi Vertikal melalui Pendekatan Inovasi, Original, dan Teruji
M.71IGN00.295.2 Mengembangkan Kaidah Penentuan Posisi Teliti melalui Pendekatan Inovasi, Original dan Teruji

II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Ahli Madya Survei Terestris dengan pengalaman kerja di bidang Survei Terestris paling sedikit 5 (lima) tahun dijenjangnya; atau
  • Lulusan S1, S2, dan S3 Teknik Geodesi/Geomatika secara linier dengan bidang peminatan Survei Terestris serta memiliki pengalaman kerja di bidang Survei dan Pemetaan paling sedikit 8 (delapan) tahun; atau
  • Lulusan S1 dan S2 Teknik Geodesi/Geomatika secara linier dengan bidang peminatan Survei Terestris dan memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Terestris paling sedikit 12 (dua belas) tahun.

III. Persyaratan Pendaftar

    1. Pemohon memahami proses asesmen   Ahli Utama Survei Terestris yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
    2. Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum pada masing-masing Skema Sertifikasi yi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/1hczAEXYItCWIkeAq9GKYHIoMcCkD9fK5/view)
          • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
          • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
          • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
          • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
          • Pas Foto berwarna 3×4

        Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada I. Formulir Pendaftaran)

    3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
    4. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
    5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
    6. LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
    7. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

IV. Biaya Sertifikasi

      1. Biaya sertifikasi kompetensi  Ahli Utama Survei Terestris, yaitu sebesar Rp.4.000.000. ,- (terbilang empat juta rupiah).
      2. Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
      3. Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat  6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .

V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema

      1. Formulir Pendaftaran Sertifikasi
      2. Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
      3. Contoh Pengisian APL-01
      4. Formulir Asesmen Mandiri (APL-02)
      5. Contoh Pengisian APL-02
      6. Pernyataan Penggunaan Sertifikat
      7. SKKNI Ahli Utama Survei Terestris
      8. Skema Ahli Utama Survei Terestris

VI. Banding

    1. Formulir Banding