Ahli Muda/Supervisor Hidrografi Pesisir (Senior Coastal Hydrographic Supervisor)
I. Skema
Kode Skema | : | SS-02-SHP-07-2021 | ||||||||||
Judul Skema | : | Ahli Muda/Supervisor Hidrografi Pesisir (Senior Coastal Hydrographic Supervisor) | ||||||||||
Ringkasan Skema | : | Kualifikasi ini mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki pada tingkat manajerial pekerjaan hidrografi sehingga mampu merencanakan dan mengelola sumber daya di bawah tanggung jawabnya dan mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi hidrografi, memecahkan permasalahan teknologi hidrografi melalui pendekatan monodisipliner, melakukan riset dan mengambil keputusan strategis, bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. |
||||||||||
Kode Unit | ||||||||||||
|
II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
-
Surveyor Hidrografi (Hydrographic Surveyor) dengan pengalaman kerja di bidang Hidrografi paling sedikit 5 (lima) tahun;
-
Lulus S1 dan S2 Teknik Geodesi/Geomatika secara linier baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan capaian pembelajarannya, dengan pengalaman kerja di bidang Hidrografi paling sedikit 3 (tiga) tahun;
-
Lulus S1 Teknik Geodesi/Geomatika dengan pengalaman kerja di bidang Hidrografi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun; atau
-
Memiliki sertifikat CAT-A IHO.
III. Persyaratan Pendaftar
-
- Pemohon memahami proses asesmen Ahli Muda/Supervisor Hidrografi Pesisir (Senior Coastal Hydrographic Supervisor) yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
- Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum dalam Skema Sertifikasi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/1XciBJxdUt1HBwxxVZfGEdhcHOxhhigHa/view)
-
-
- Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
- Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
- Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
- Pas Foto berwarna 3×4
Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada I. Formulir Pendaftaran)
-
-
- Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
- Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
- Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
- LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
- Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.
IV. Biaya Sertifikasi
-
-
- Biaya sertifikasi kompetensi Ahli Muda/Supervisor Hidrografi Pesisir (Senior Coastal Hydrographic Supervisor), yaitu sebesar Rp.3.500.000. ,- (terbilang tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
- Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat 6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .
-
V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema
VI. Banding