Ahli Madya Sistem Informasi Geografis

I. Skema

Kode Skema : SS-05-AMSIG-08-2021
Judul Skema : Ahli Madya Sistem Informasi Geografis
Ringkasan Skema : Mampu merencanakan dan mengelola sumberdaya di bawah tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mampu membangun model SIG untuk memecahkan permasalahan. Mampu mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya.
Kode Unit
M.71IGN00.098.2 Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis
M.71IGN00.192.3 Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut
M.71IGN00.193.2 Membangun Model Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut
M.71IGN00.194.2 Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Kompleks
M.71IGN00.195.2 Membangun Model Sistem Informasi Geografis Kompleks
M.71IGN00.196.2 Melakukan Spatial Data Mining
M.71IGN00.197.2 Membaca Peta

II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Manajer/Spesialis SIG dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  • Lulus S1, S2, dan S3 SIG/Geografi/Geodesi/Geomatika secara linier;
  • Lulus S2 bidang SIG/Geografi/Kartografi dan Penginderaan Jauh/Geografi Lingkungan/Pengembangan Wilayah/Geodesi/Geomatika dengan latar belakang pendidikan D4/S1 bidang SIG/Geografi/Kartografi dan Penginderaan Jauh/Geografi Lingkungan/Pengembangan Wilayah/Geodesi/ Geomatika dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun; atau
  • Lulus S2 bidang Informasi Geospasial lainnya dengan latar belakang pendidikan D4/S1 bidang SIG/Geografi/Kartografi dan Penginderaan Jauh/Geografi Lingkungan/Pengembangan Wilayah/Kartografi dan Penginderaan Jauh/Geografi Lingkungan/Pengembangan Wilayah/Geodesi/ Geomatika, memiliki sertifikat pelatihan Ahli SIG dari lembaga pelatihan/institusi dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang Ahli SIG. Lembaga pelatihan/institusi contohnya tidak terbatas pada antara lain: i. perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasi A atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi); ii. institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau iii. lembaga pelatihan yang terakreditasi

III. Persyaratan Pendaftar

    1. Pemohon memahami proses asesmen  Ahli Madya Sistem Informasi Geografis yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
    2. Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum dalam Skema Sertifikasi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/1N9nYz4lKFYSwP0TveMEF_C54DP3YGIg-/view?usp=sharing)
          • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
          • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
          • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
          • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
          • Pas Foto berwarna 3×4

        Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada I. Formulir Pendaftaran)

    3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
    4. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
    5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
    6. LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
    7. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

IV. Biaya Sertifikasi

      1. Biaya sertifikasi Spesialis Sistem Informasi Geografis, yaitu sebesar Rp.4.000.000. ,- (terbilang empat juta rupiah).
      2. Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
      3. Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat  6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .

V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema

      1. Formulir Pendaftaran Sertifikasi
      2. Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
      3. Contoh Pengisian APL-01
      4. Formulir Asesmen Mandiri (APL-02)
      5. Contoh Pengisian APL-02
      6. Pernyataan Penggunaan Sertifikat
      7. SKKNI Ahli Madya Sistem Informasi Geografis
      8. Skema Ahli Madya Sistem Informasi Geografis

VI. Banding

    1. Formulir Banding