M.71IGN00.098.2 |
Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis |
M.71IGN00.192.3 |
Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut |
M.71IGN00.193.2 |
Membangun Model Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut |
M.71IGN00.194.2 |
Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Kompleks |
M.71IGN00.195.2 |
Membangun Model Sistem Informasi Geografis Kompleks |
M.71IGN00.196.2 |
Melakukan Spatial Data Mining |
M.71IGN00.197.2 |
Membaca Peta |
II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Manajer/Spesialis SIG dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
-
Lulus S1, S2, dan S3 SIG/Geografi/Geodesi/Geomatika secara linier;
-
Lulus S2 bidang SIG/Geografi/Kartografi dan Penginderaan Jauh/Geografi Lingkungan/Pengembangan Wilayah/Geodesi/Geomatika dengan latar belakang pendidikan D4/S1 bidang SIG/Geografi/Kartografi dan Penginderaan Jauh/Geografi Lingkungan/Pengembangan Wilayah/Geodesi/ Geomatika dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun; atau
-
Lulus S2 bidang Informasi Geospasial lainnya dengan latar belakang pendidikan D4/S1 bidang SIG/Geografi/Kartografi dan Penginderaan Jauh/Geografi Lingkungan/Pengembangan Wilayah/Kartografi dan Penginderaan Jauh/Geografi Lingkungan/Pengembangan Wilayah/Geodesi/ Geomatika, memiliki sertifikat pelatihan Ahli SIG dari lembaga pelatihan/institusi dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang Ahli SIG. Lembaga pelatihan/institusi contohnya tidak terbatas pada antara lain: i. perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasi A atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi); ii. institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau iii. lembaga pelatihan yang terakreditasi
III. Persyaratan Pendaftar
-
- Pemohon memahami proses asesmen Ahli Madya Sistem Informasi Geografis yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
- Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum dalam Skema Sertifikasi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/1N9nYz4lKFYSwP0TveMEF_C54DP3YGIg-/view?usp=sharing)
- Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
- Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
- Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
- LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
- Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.
IV. Biaya Sertifikasi
-
-
- Biaya sertifikasi Spesialis Sistem Informasi Geografis, yaitu sebesar Rp.4.000.000. ,- (terbilang empat juta rupiah).
- Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
- Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat 6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .
V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema
-
-
- Formulir Pendaftaran Sertifikasi
- Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
- Contoh Pengisian APL-01
- Formulir Asesmen Mandiri (APL-02)
- Contoh Pengisian APL-02
- Pernyataan Penggunaan Sertifikat
- SKKNI Ahli Madya Sistem Informasi Geografis
- Skema Ahli Madya Sistem Informasi Geografis
VI. Banding
-
- Formulir Banding
|