Ahli Madya Kewilayahan

I. Skema

Kode Skema : SS-07-AMAK-08-2021
Judul Skema : Ahli Madya Kewilayahan
Ringkasan Skema : Menguasai konsep teoritis dalam mengintegrasikan informasi geospasial kewilayahan dan mampu melakukan analisis informasi geospasial tematik sintesis kewilayahan. Mampu menyusun perencanaan dan spesifikasi teknis pekerjaan informasi geospasial kewilayahan multidisiplin, serta mampu memberikan jasa konsultansi ahli kewilayahan.
Kode Unit
M.71IGN00.027.2 Mengidentifikasi Kebutuhan Substansi Pekerjaan Informasi Geospasial Kewilayahan
M.71IGN00.032.2 Melakukan Perencanaan Pekerjaan Informasi Geospasial Kewilayahan Berciri Multidisiplin
M.71IGN00.033.2 Menyusun Spesifikasi Teknis Pekerjaan Informasi Geospasial Kewilayahan
M.71IGN00.257.2 Memberikan Jasa Konsultasi Ahli Kewilayahan
M.71IGN00.219.2 Menganalisis Informasi Geospasial Kewilayahan Tingkat Lanjut : Politik, Pertahanan, dan Keamanan
M.71IGN00.220.2  Menyusun informasi geospasial tematik sintetik kewilayahan
M.71IGN00.223.2  Menganalisis informasi geospasial kewilayahan tingkat lanjut: bidang bencana
M.71IGN00.227.2  Menganalisis informasi geospasial kewilayahan tingkat lanjut: bidang bencana

 II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Manajer Proyek Survei dan Pemetaan Wilayah dengan pengalaman kerja di bidang Survei Kewilayahan paling sedikit 2 (dua) tahun dijenjangnya; atau
  • Lulusan S1 dan S2 bidang Geografi/Geografi Lingkungan/Pembangunan Wilayah/Penginderaan Jauh dan memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Kewilayahan paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
  • Lulusan S2 bidang Geografi/Pembangunan Wilayah/Penginderaan Jauh dengan latar pendidikan S1 bidang Geodesi/Geomatika/Perencanaan Wilayah dan Kota dengan pengalaman kerja di bidang Survei dan Pemetaan Tematik paling sedikit 2 (dua) tahun; atau
  • Lulusan S2 bidang Geografi/Pembangunan Wilayah / Penginderaan Jauh dengan latar belakang pendidikan S1 bidang Ilmu Lingkungan /Geoscience/Agroscience dan memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Kewilayahan paling sedikit 3 (tiga) tahun.

III. Persyaratan Pendaftar

    1. Pemohon memahami proses asesmen   Ahli Madya Kewilayahan yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
    2. Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum dalam Skema Sertifikasi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/156Lj8WGJWvQtsIIWcbgeHtCObHZRBfk7/view)
          • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
          • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
          • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
          • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
          • Pas Foto berwarna 3×4

        Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada I. Formulir Pendaftaran)

    3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
    4. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
    5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
    6. LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
    7. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

IV. Biaya Sertifikasi

      1. Biaya sertifikasi kompetensi  Ahli Madya Kewilayahan, yaitu sebesar Rp.4.000.000. ,- (terbilang empat juta rupiah).
      2. Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
      3. Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat  6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .

V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema

      1. Formulir Pendaftaran Sertifikasi
      2. Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
      3. Contoh Pengisian APL-01
      4. Formulir Asesmen Mandiri (APL-02)
      5. Contoh Pengisian APL-02
      6. Pernyataan Penggunaan Sertifikat
      7. SKKNI Ahli Madya Kewilayahan
      8. Skema Ahli Madya Kewilayahan

VI. Banding

    1. Formulir Banding