M.71IGN00.001.2 |
Menyusun Rancangan Kebijakan Kegiatan Penyelengaaraan Informasi Geospasial |
M.71IGN00.004.3 |
Merencanakan Pekerjaan Pemetaan Laut |
M.71IGN00.006.3 |
Merencanakan Survei Seismik Lepas Pantai |
M.71IGN00.007.3 |
Merencanakan Survei Hidrografi untuk Pekerjaan Konstruksi Lepas Pantai |
M.71IGN00.272.2 |
Melakukan Jaminan Kualitas Kegiatan |
II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Kualifikasi Jenjang 7 (tujuh) Bidang Hidrografi dengan pengalaman kerja di bidang hidrografi paling sedikit 5 (lima) tahun dijenjangnya; atau
- Lulusan S1 dan S2 Teknik Geodesi/Geomatika secara linier dengan penelitian di bidang hidrografi dan memiliki pengalaman kerja di bidang Hidrografi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun; atau
- Lulusan S1, S2, dan S3 Teknik Geodesi/Geomatika secara linier dengan penelitian di bidang hidrografi dan memiliki pengalaman kerja di bidang Hidrografi paling sedikit 3 (tiga) tahun; atau
- Memiliki sertifikat CAT-A IHO dengan minimal pengalaman 5 (lima) tahun.
III. Persyaratan Pendaftar
-
- Pemohon memahami proses asesmen Ahli Madya Hidrografi Lepas Pantai yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
- Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum dalam Skema Sertifikasi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/1Fy9ySypT6dbHTn4t-kqbgMY2TRMKJj_R/view)
- Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
- Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
- Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
- LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
- Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.
IV. Biaya Sertifikasi
-
-
- Biaya sertifikasi kompetensi Ahli Madya Hidrografi Lepas Pantai , yaitu sebesar Rp.4.000.000. ,- (terbilang empat juta rupiah).
- Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
- Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat 6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .
V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema
-
-
- Formulir Pendaftaran Sertifikasi
- Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
- Contoh Pengisian APL-01
- Formulir Asesmen Mandiri (FR-APL-02)
- Contoh Pengisian APL-02
- Pernyataan Penggunaan Sertifikat
- SKKNI Ahli Madya Hidrografi Lepas Pantai
- Skema Ahli Madya Hidrografi Lepas Pantai
VI. Banding
-
- Formulir Banding
|