Ahli Utama Kewilayahan (belum terlisensi BNSP dan terakreditasi KAN)

I. Skema

Kode Skema : SS-07-AUK-09-2021
Judul Skema : Ahli Utama Kewilayahan
Ringkasan Skema : Mampu mengembangkan konsep dan model analisis serta menciptakan pedoman baru analisis pelaksanaan kegiatan riset kewilayahan/pengembangan wilayah yang kreatif, original dan teruji. Mampu menyusun rekomendasi dan merumuskan kebijakan implementatif kewilayahan/pengembangan wilayah.
Kode Unit
M.71IGN00.310.2 Menyusun Rekomendasi Inovatif Kebijakan Implementatif Kewilayahan/Pengembangan Wilayah
M.71IGN00.312.2 Mengembangkan Konsep dan Model Analisis Kewilayahan/Pengembangan Wilayah
M.71IGN00.313.1 Menciptakan Pedoman Baru Analisis Pelaksanaan Kegiatan Riset Kewilayahan/Pengembangan Wilayah yang Inovatif
M.71IGN00.257.2 Memberikan Jasa Konsultasi Ahli Kewilayahan
M.71IGN00.311.2 Merumuskan Kebijakan Inovatif Kewilayahan/Pengembangan Wilayah

 II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Kualifikasi Jenjang 8 (delapan) Ahli Madya Kewilayahan atau Ahli Madya Geopolitik dan Geostrategis dengan pengalaman kerja di bidang informasi geospasial paling sedikit 4 (empat) tahun; atau
  • Lulus S3 bidang Geografi/Perencanaan Wilayah dengan latar pendidikan S2 bidang Geografi/Perencanaan Pengembangan Wilayah dan latar pendidikan S1 bidang Geografi/Perencanaan Pengembangan Wilayah.

 

III. Persyaratan Pendaftar

    1. Pemohon memahami proses asesmen   Ahli Utama Kewilayahan yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
    2. Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum dalam Skema Sertifikasi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/19mMarn6yDkSGASGAcQkazpViS56tA1kH/view?usp=sharing)
          • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
          • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
          • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
          • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
          • Pas Foto berwarna 3×4

        Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada I. Formulir Pendaftaran)

    3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
    4. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
    5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
    6. LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
    7. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

IV. Biaya Sertifikasi

      1. Biaya sertifikasi kompetensi  Ahli Utama Kewilayahan, yaitu sebesar Rp.4.000.000. ,- (terbilang empat juta rupiah).
      2. Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
      3. Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat  6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .

V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema

      1. Formulir Pendaftaran Sertifikasi
      2. Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
      3. Contoh Pengisian APL-01
      4. Formulir Asesmen Mandiri (APL-02)
      5. Contoh Pengisian APL-02
      6. Pernyataan Penggunaan Sertifikat
      7. SKKNI Ahli Utama Kewilayahan
      8. Skema Ahli Utama Kewilayahan

VI. Banding

    1. Formulir Banding