M.71IGN00.310.2 |
Menyusun Rekomendasi Inovatif Kebijakan Implementatif Kewilayahan/Pengembangan Wilayah |
M.71IGN00.312.2 |
Mengembangkan Konsep dan Model Analisis Kewilayahan/Pengembangan Wilayah |
M.71IGN00.313.1 |
Menciptakan Pedoman Baru Analisis Pelaksanaan Kegiatan Riset Kewilayahan/Pengembangan Wilayah yang Inovatif |
M.71IGN00.257.2 |
Memberikan Jasa Konsultasi Ahli Kewilayahan |
M.71IGN00.311.2 |
Merumuskan Kebijakan Inovatif Kewilayahan/Pengembangan Wilayah |
II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Kualifikasi Jenjang 8 (delapan) Ahli Madya Kewilayahan atau Ahli Madya Geopolitik dan Geostrategis dengan pengalaman kerja di bidang informasi geospasial paling sedikit 4 (empat) tahun; atau
- Lulus S3 bidang Geografi/Perencanaan Wilayah dengan latar pendidikan S2 bidang Geografi/Perencanaan Pengembangan Wilayah dan latar pendidikan S1 bidang Geografi/Perencanaan Pengembangan Wilayah.
III. Persyaratan Pendaftar
-
- Pemohon memahami proses asesmen Ahli Utama Kewilayahan yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
- Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum dalam Skema Sertifikasi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/19mMarn6yDkSGASGAcQkazpViS56tA1kH/view?usp=sharing)
- Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
- Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
- Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
- LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
- Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.
IV. Biaya Sertifikasi
-
-
- Biaya sertifikasi kompetensi Ahli Utama Kewilayahan, yaitu sebesar Rp.4.000.000. ,- (terbilang empat juta rupiah).
- Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
- Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat 6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .
V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema
-
-
- Formulir Pendaftaran Sertifikasi
- Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
- Contoh Pengisian APL-01
- Formulir Asesmen Mandiri (APL-02)
- Contoh Pengisian APL-02
- Pernyataan Penggunaan Sertifikat
- SKKNI Ahli Utama Kewilayahan
- Skema Ahli Utama Kewilayahan
VI. Banding
-
- Formulir Banding
|