Ahli Kartografi

I. Skema 

Kode Skema : SS-06-AMK-07-2021
Judul Skema : Ahli Kartografi
Ringkasan Skema : Kualifikasi ini mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki dalam melaksanakan operasi lanjut dari tahapan perencanaan, pengawasan dan penjaminan mutu kegiatan kartografi. Mampu merencanakan dan mengelola sumberdaya di bawah tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis pekerjaan.
Kode Unit
M.71IGN00.026.2 Merencanakan Pekerjaan Kartografi
M.71IGN00.200.2 Membuat Atlas
M.71IGN00.201.2 Membuat Peta Interaktif
M.71IGN00.286.2 Menjamin Mutu Peta
M.71IGN00.287.2 Melakukan Pengawasan Pekerjaan Kartografi
M.71IGN00.308.2 Menangani Permasalahan Kartografis
M.71IGN00.309.2 Mengembangkan Konsep, Metode, dan Teknik Visualisasi Kartografi

II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Kualifikasi Jenjang 6 (enam) bidang lnformasi Geospasial dengan pengalaman kerja di bidang Kartografi paling sedikit 3 (tiga) tahun;atau
  • Lulusan S1 dan S2 Geografi/Geografi Lingkungan/Kartografi dan Penginderaan Jauh/Penginderaan Jauh/Teknik Geodesi/Teknik Geomatika/Teknik Geodesi dan Geomatika dengan pengalaman kerja di bidang Kartografi/Pemetaan paling sedikit 2 (dua) tahun; atau
  • Lulusan S2 bidang Ilmu Geoscience/Earth Science/llmu Kebumian dengan latar belakang pendidikan S1 Geografi/Geografi Lingkungan /Kartografi dan Penginderaan Jauh/Teknik Geodesi/Teknik Geomatika/Teknik Geodesi dan Geomatika dan memiliki pengalaman kerja di bidang Kartografi/Pemetaan paling sedikit 3 (tiga) tahun; atau
  • Lulusan S1 Geografi/Geografi Lingkungan/Kartografi dan Penginderaan Jauh/Teknik Geodesi/Teknik Geomatika/Teknik Geodesi dan Geomatika dengan pengalaman kerja di bidang Kartografi/Pemetaan paling sedikit 5 (lima) tahun.

III. Persyaratan Pendaftar

    1. Pemohon memahami proses asesmen   Ahli Kartografi yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
    2. Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum dalam Skema Sertifikasi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/1vuW5FWw7JZtgf8Q3x2SZz9FxuSnLeRdS/view)
          • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
          • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
          • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
          • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
          • Pas Foto berwarna 3×4

        Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada I. Formulir Pendaftaran)

    3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
    4. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
    5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
    6. LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
    7. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

IV. Biaya Sertifikasi

      1. Biaya sertifikasi Ahli Kartografi, yaitu sebesar Rp.3.500.000. ,- (terbilang tiga juta lima ratus ribu rupiah).
      2. Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
      3. Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat  6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .

V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema

      1. Formulir Pendaftaran Sertifikasi
      2. Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
      3. Contoh Pengisian APL-01
      4. Formulir Asesmen Mandiri (APL-02)
      5. Contoh Pengisian APL-02
      6. Pernyataan Penggunaan Sertifikat
      7. SKKNI Ahli  Kartografi
      8. Skema Ahli Kartografi

VI. Banding

    1. Formulir Banding