M.71IGN00.026.2 |
Merencanakan Pekerjaan Kartografi |
M.71IGN00.200.2 |
Membuat Atlas |
M.71IGN00.201.2 |
Membuat Peta Interaktif |
M.71IGN00.286.2 |
Menjamin Mutu Peta |
M.71IGN00.287.2 |
Melakukan Pengawasan Pekerjaan Kartografi |
M.71IGN00.308.2 |
Menangani Permasalahan Kartografis |
M.71IGN00.309.2 |
Mengembangkan Konsep, Metode, dan Teknik Visualisasi Kartografi |
II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Kualifikasi Jenjang 6 (enam) bidang lnformasi Geospasial dengan pengalaman kerja di bidang Kartografi paling sedikit 3 (tiga) tahun;atau
- Lulusan S1 dan S2 Geografi/Geografi Lingkungan/Kartografi dan Penginderaan Jauh/Penginderaan Jauh/Teknik Geodesi/Teknik Geomatika/Teknik Geodesi dan Geomatika dengan pengalaman kerja di bidang Kartografi/Pemetaan paling sedikit 2 (dua) tahun; atau
- Lulusan S2 bidang Ilmu Geoscience/Earth Science/llmu Kebumian dengan latar belakang pendidikan S1 Geografi/Geografi Lingkungan /Kartografi dan Penginderaan Jauh/Teknik Geodesi/Teknik Geomatika/Teknik Geodesi dan Geomatika dan memiliki pengalaman kerja di bidang Kartografi/Pemetaan paling sedikit 3 (tiga) tahun; atau
- Lulusan S1 Geografi/Geografi Lingkungan/Kartografi dan Penginderaan Jauh/Teknik Geodesi/Teknik Geomatika/Teknik Geodesi dan Geomatika dengan pengalaman kerja di bidang Kartografi/Pemetaan paling sedikit 5 (lima) tahun.
III. Persyaratan Pendaftar
-
- Pemohon memahami proses asesmen Ahli Kartografi yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
- Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum dalam Skema Sertifikasi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/1vuW5FWw7JZtgf8Q3x2SZz9FxuSnLeRdS/view)
- Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
- Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
- Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
- LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
- Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.
IV. Biaya Sertifikasi
-
-
- Biaya sertifikasi Ahli Kartografi, yaitu sebesar Rp.3.500.000. ,- (terbilang tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
- Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat 6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .
V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema
-
-
- Formulir Pendaftaran Sertifikasi
- Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
- Contoh Pengisian APL-01
- Formulir Asesmen Mandiri (APL-02)
- Contoh Pengisian APL-02
- Pernyataan Penggunaan Sertifikat
- SKKNI Ahli Kartografi
- Skema Ahli Kartografi
VI. Banding
-
- Formulir Banding
|