Ahli Madya Penginderaan Jauh

I. Skema

Kode Skema : SS-04-AMAPJ-08-2021
Judul Skema : Ahli Madya Penginderaan Jauh
Ringkasan Skema :  Kualifikasi ini mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki
pada tingkat manager pada bidang penginderaan jauh dalam menyusun
perencanaan dan spesifikasi teknis pekerjaan informasi geospasial
penginderaan jauh multidisiplin. Mampu menciptakan inovasi dan melakukan
pemodelan spasial berbasis citra, cermat dalam menyusun rekomendasi,
tepat dalam melakukan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, serta mampu
melakukan pemodelan spasial berbasis citra.
Kode Unit
M.71IGN00.023.3 Merencanakan Pekerjaan Teknis Penginderaan Jauh
M.71IGN00.184.1 Melakukan Pemodelan Spasial Berbasis Citra
M.71IGN00.245.3 Melakukan Klasifikasi Berbasis Citra Multisumber
M.71IGN00.310.2 Menyusun Rekomendasi Inovatif Kebijakan Implementatif Kewilayahan/Pengembangan Wilayah

II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Kualifikasi Jenjang 7 (tujuh) Ahli Muda Penginderaan Jauh dengan pengalaman kerja di bidang Penginderaan Jauh paling sedikit 8 (delapan) bulan dijenjangnya dan memiliki sertifikat pelatihan Penginderaan Jauh level 8 (delapan) dari lembaga pelatihan/institusi. Lembaga pelatihan/institusi contohnya tidak terbatas pada antara lain: 1) perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasi A atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi NasionalPerguruan Tinggi); atau 2) institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau 3) lembaga pelatihan yang terakreditasi;
  • Lulusan S2 Penginderaan Jauh dengan latar pendidikan S1 Geodesi/ Geomatika/ Kartografi dan Penginderaan Jauh/ Sains Informasi Geografis dengan pengalaman kerja di bidang Penginderaan Jauh paling sedikit 8 (delapan) bulan; atau
  • Lulusan S2 Geodesi/Geomatika/Geografi Fisik dengan latar pendidikan S1 Geodesi/Geomatika/Kartografi dan Penginderaan Jauh/Sains Informasi Geografis dengan pengalaman kerja di bidang Penginderaan Jauh paling sedikit 2 (dua) tahun atau 16 (enam belas) bulan; atau
  • Lulusan S1 dan S2 Geodesi/Geomatika/Geografi Fisik/Penginderaan Jauh dan S3 Geodesi/Geomatika/Geografi/ Penginderaan Jauh dengan topik penelitian Penginderaan Jauh.

III. Persyaratan Pendaftar

    1. Pemohon memahami proses asesmen Ahli Madya Penginderaan Jauh yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
    2. Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum dalam Skema Sertifikasi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/1z2nHHVUXsCgWWylHoz7yb9ZO4LDK99PS/view)
          • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
          • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
          • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
          • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
          • Pas Foto berwarna 3×4

        Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada I. Formulir Pendaftaran)

    3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
    4. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
    5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
    6. LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
    7. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

IV. Biaya Sertifikasi

      1. Biaya sertifikasi kompetensi  Ahli Madya Penginderaan Jauh, yaitu sebesar Rp.4.000.000. ,- (terbilang empat juta rupiah).
      2. Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
      3. Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat  6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .

V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema

      1. Formulir Pendaftaran Sertifikasi
      2. Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
      3. Contoh Pengisian APL-01
      4. Formulir Asesmen Mandiri (APL-02)
      5. Contoh Pengisian APL-02
      6. Pernyataan Penggunaan Sertifikat
      7. SKKNI Ahli Madya Penginderaan Jauh
      8. Skema Ahli Madya Penginderaan Jauh

VI. Banding

    1. Formulir Banding