Teknisi Survei Terestris

I. Skema

 

Kode Skema : SS-01-TST-05-2021
Judul Skema :  Teknisi Survei Terestris
Ringkasan Skema : Kualifikasi ini mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki
dalam melaksanakan operasi lanjut dari tahapan pengolahan data dan
pelaporan hasil pengukuran kegiatan survei dan pemetaan di bidang survei
terestris. Mampu melaksanakan serangkaian tugas pekerjaan berlingkup luas
menyangkut pengolahan data dan pelaporan hasil pengukuran dalam
pekerjaan survei dan pemetaan secara komprehensif. Mampu menunjukkan
kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur yang merupakan hasil kerja
sendiri dan hasil kelompok kerja kecil.
Kode Unit
M.71IGN00.040.1 Melaksanakan Pengukuran Kerangka Dasar Horizontal dan Vertikal
M.71IGN00.044.3 Menentukan Posisi dengan Global Navigation Satellite System (GNSS) secara Realtime Correction
M.71IGN00.046.1 Melaksanakan Pengukuran Global Navigation Satellite System (GNSS) Statik
M.71IGN00.123.1 Mengolah Data Pengukuran Sudut Horizontal, Vertikal, Jarak dan Tinggi
M.71IGN00.126.1 Mengolah Data Pengukuran Beda Tinggi dan Jarak
M.71IGN00.134.2 Membuat Laporan Hasil Pengukuran
M.71KK01.008.1 Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja

II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

    • Operator Utama Survei Terestris dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun
    • Lulus D3 bidang Survei dan Pemetaan/Teknik Geodesi/Teknik Geomatika;
    • Lulus D3 bidang lnformasi Geospasial dengan memiliki sertifikat pelatihan jenjang 5 (lima) Survei Terestris atau pengalaman kerja di bidang Survei Terestris paling sedikit 1 (satu) tahun;
    • Lulus D2 bidang Survei dan Pemetaan dan memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Terestris paling sedikit 2 (dua) tahun;
    • Lulus D2 bidang lnformasi Geospasial, memiliki sertifikat pelatihan jenjang 5 (lima) Survei Terestris dan memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Terestris paling sedikit 2 (dua) tahun;
    • Lulus D1 bidang Survei dan Pemetaan atau yang setara dan memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Terestris paling sedikit 3 (tiga) tahun. Setara yang dimaksud mencakup dua hal yaitu: i. setara dengan bidang pendidikan D1 Geomatika, D1 Pertanahan dan lainnya terkait Survei dan Pemetaan; atau ii. setara dengan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) yang terakreditasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan lama pelatihannya selama 1 (satu) tahun meliputi pelatihan bidang survei pemetaan untuk jenjang 3 (tiga);
    • Lulus SMK Survei dan Pemetaan/Informasi Geospasial dengan lama pendidikan 4 (empat) tahun dan memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Terestris paling sedikit 3 (tiga) tahun;
    • Lulus SMK Survei dan Pemetaan/Geomatika dengan pengalaman kerja bidang survei terestris paling sedikit 5 (lima) tahun;
    • Lulus SMK / SMU dan sederajat, memiliki sertifikat pelatihan bidang survei terestris jenjang 5 (lima) dan memiliki pengalaman kerja di bidang survei terestris paling sedikit 6 (enam) tahun;
    • Seseorang yang memiliki sertifikat pelatihan Survei Terestris jenjang 5 (lima) dan pengalaman kerja di bidang Survei Terestris paling sedikit 9 (sembilan) tahun; atau
    • Seorang otodidak dengan pengalaman kerja di bidang Survei Terestris selama paling sedikit 11 (sebelas) tahun.

III. Persyaratan Pendaftar

    1. Pemohon memahami proses asesmen  Teknisi Survei Terestris yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
    2. Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum pada masing-masing Skema Sertifikasi yi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/1MRq0BbPU1BUTI28MNZnfo9q_tDTDyhGZ/view)
          • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
          • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
          • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
          • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
          • Pas Foto berwarna 3×4

        Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada I. Formulir Pendaftaran)

    3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
    4. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
    5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
    6. LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
    7. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.
      1. Biaya Sertifikasi
      2. Biaya sertifikasi kompetensi Teknisi Survei Terestris, yaitu sebesar Rp.2.500.000. ,- (terbilang dua juta lima ratus ribu rupiah).
      3. Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
      4. Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat  6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .

V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema

      1. Formulir Pendaftaran Sertifikasi
      2. Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
      3. Contoh Pengisian APL-01
      4. Formulir Asesmen Mandiri (FR-APL-02)
      5. Contoh Pengisian APL-02
      6. Pernyataan Penggunaan Sertifikat
      7. SKKNI Teknisi Survei Terestris
      8. Skema Teknisi Survei Terestris

VI. Banding

    1. Formulir Banding