Berita

Praktisi Profesi Pemetaan Kritisi Kompetensi Lulusan “Kampus Merdeka”

Jakarta, ISI–Praktisi Profesi Pemetaan dari Ikatan Surveyor Indonesia (ISI), Virgo Eresta Jaya, mengapresiasi Pemerintah untuk mengubah kebijakan sistem Satuan Kredit Semester (SKS) jenjang pendidikan tinggi, yaitu dari jam belajar menjadi jam kegiatan. Kebijakan ini merupakan salah satu dari empat kebijakan Kampus Merdeka ala Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Virgo mengatakan hal tersebut karena perubahan sistem sks merupakan bentuk dukungan yang nyata bagi para mahasiswa untuk proaktif mempergunakan masa studinya dengan mengisi kompetensi yang dibutuhkan di dunia kerja. “Kebijakan sistem SKS dari jam belajar menjadi jam kegiatan sangat inovatif karena mendukung para mahasiswa proaktif mempersiapkan dirinya agar siap kerja,”ujar Virgo yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Surveyor Indonesia, di Jakarta, Senin (3/2/2020). Sehingga, lanjutnya, para lulusan perguruan tinggi dapat terbebas dari kelompok “pengangguran terdidik.”

Namun, Virgo mengkritisi akan perlunya standarisasi dari kompetensi para lulusan “Kampus Merdeka”. Menurutnya, ketika mahasiswa mendapatkan kompetensi tertentu dari berbagai kegiatan yang dibebaskan dan diperhitungkan menjadi SKS, pengakuan terhadap kompetensi sangatlah penting untuk bekal kompetensi siap kerja. “Kemerdekaan untuk memilih kegiatan sebagai bagian dari sks studi yang dimiliki sangat baik, tapi tetap saja memerlukan pengakuan atas kompetensi itu dari dunia industri,” ujarnya.

Sebagai contoh, ujar Virgo, para lulusan Teknik Geodesi memang memiliki seperangkat kompetensi di bidang pemetaan, tapi masih belum dapat melakukan kegiatan pemetaan secara profesional karena belum mengantongi Sertifikat Kompetensi bidang pemetaan. Kompetensi yang dimiliki, menurut Virgo, masih belum terstandarisasi sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja. “Ini terlihat sepele, lulusan mahasiswa yang tidak memiliki sertifikat kompetensi, berpengaruh kepada profesionalisme para profesi surveyor nantinya, bukan tidak mungkin penghasilan yang diterima tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,” tegas Virgo.

Pelatihan berkelanjutan untuk peningkatan kompetensi
Pelatihan berkelanjutan menjadi kunci peningkatan kompetensi pasca para lulusan Pendidikan Tinggi mendapatkan sertifikasi kompetensi. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi yang menaungi LSP sebagai lembaga penerbit sertifikasi kompetensi. Idealnya, para profesional yang telah mendapatkan sertifikasi kompetensi dapat mengikuti pelatihan berkelanjutan yang mendukung performa di dunia kerja. Namun, hal itu terhenti pada pemberian sertifikasi kompetensi semata. Hal itu seperti disampaikan Dzauqi Arani (27), seorang surveyor muda di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia mengungkapkan saat ini terdapat banyak lembaga sertifikasi, tapi masih minim yang berorientasi kepada pelatihan yang berkelanjutan usai peserta bersertifikasi. Seringkali, LSP hanya memberikan sertifikat kompetensi semata, dan minim untuk memberikan pelatihan kompetensi yang dibutuhkan bagi para surveyor yang sudah tersertifikasi. Sehingga, para surveyor tidak dapat meningkatkan skill yang dituntut di dunia kerja.
Harto Widodo, Sekretaris Jenderal ISI, menjelaskan perlu adanya kerja sama antara LSP dan Asosiasi Profesi untuk mensinergikan pelatihan berkelanjutan. Dia menjelaskan terdapat indikasi kolaborasi yang kurang mumpuni antara LSP dengan Asosiasi Profesi yang menyebabkan mandeknya pelatihan berkelanjutan. “Oleh karena kebanyakan tidak dibentuk oleh asosiasi profesi spesifik sehingga tidak dapat menjawab kebutuhan akan pelatihan berkelanjutan usai surveyor memegang sertifikat kompetensi,” jelas Harto.

Disinilah, Harto melanjutkan, kolaborasi dapat terjalin yaitu LSP dapat proaktif merekomendasikan pemegang sertifikasi untuk memelihara kompetensinya melalui pelatihan berkelanjutan di asosiasi profesi yang menaungi. Sehingga, para surveyor dapat meningkatkan skill yang dituntut di dunia kerja.

Dzauqi menjelaskan bahwa dia telah memiliki sertifikat kompetensi Teknisi Utama/Analis Survei Terestris dari LSP ISI sejak tahun 2016. Sertifikat itu diperoleh sebelum dia bergabung menjadi surveyor di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, pelatihan yang rutin yang diadakan ISI dapat membantunya. “Kita punya sertifikat, mereka (LSP) bertanggungjawab kepada para pemegang sertifikat yang dinyatakan kompeten setelah asesmen telah menguasai UK yang diujikan, seperti sekarang saya berada di level 6 yaitu Analis Utama bahwa saya kompeten di level tersebut,” ujarnya.

WhatsApp Image 2020-02-04 at 10.51.01 AM (1)

Dzauqi Arani

Sehingga, sertifikasi kompetensi dapat secara maksimal bermanfaat bagi para tenaga profesional, khususnya profesi surveyor. “Sebenarnya (sertifikat kompetensi) itu membantu untuk menjelaskan lebih lanjut tentang profesi kita kepada dunia industri, agar mereka (dunia industri) tahu bahwa kompetensi kita terstandar, yang menjadi penting kalau kemampuan kita terus terupgrade, kuncinya di asosiasi pemberi sertifikasi untuk rutin beri pelatihan,” pesan Dzauqi.

Dzauqi menjelaskan, para surveyor tersertifikasi akan mendapatkan nilai dari setiap pelatihan yang diikuti, yaitu berupa nilai Continue Program Development (CPD). Capaian CPD tertentu akan membantu para surveyor untuk memperpanjang masa berlaku sertifikatnya dengan bonus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. “Setiap pelatihan itu ada nilainya yaitu nilai Continue Program Development (CPD), kalau kita punya poin CPD dengan jumlah tertentu, maka kita tak perlu repot ulang lagi untuk memperpanjang sertifikat di level yang sama,” ujar Dzauqi.

Kampus Merdeka merupakan kebijakan Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Terdapat empat kebijakan Pendidikan Tinggi yang diatur, meliputi perpanjangan masa berlaku akreditasi untuk Perguruan Tinggi dan program studi (yaitu menjadi 25 tahun dan dapat re-akreditasi secara otomatis dan sukarela dari pihak universitas dengan jangka waktu dua tahun yang tercepat dari proses akreditasi terakhir kali), kebebasan pengelolaan PTN menjadi BLU dan satker menjadi PTN-BH, redefinisi sks menjadi jam kegiatan dan mendorong pengambilan mata kuliah di luar prodi bagi jenjang S1 dan Politeknik. Adapun definisi kegiatan meliputi belajar di kelas, magang, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, pelatihan, dan kegiatan lain yang disetujui pemerintah. *

Jakarta, 6 Februari 2020
Ikatan Surveyor Indonesia
Wisma Angsana Unit U No 1
Jalan Rajawali Timur Pejaten Timur, Jakarta
isi.or.id

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *