M.71IGN00.197.2 |
Membaca Peta |
M.71IGN00.198.2 |
Menyusun Peta Kerangka untuk Informasi Geospasial Tematik |
M.71IGN00.199.2 |
Mengolah Data yang Digunakan Sebagai Sumber Pembuatan Peta |
M.71IGN00.202.1 |
Membuat Peta Tiga Dimensi |
M.71IGN00.203.1 |
Membuat Peta Animasi Temporal |
M.71IGN00.204.1 |
Membuat Peta Web yang Disematkan |
M.71IGN00.267.2 |
Merancang Simbol Peta |
M.71IGN00.268.2 |
Mendesain Peta |
II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Lulusan S1 Bidang Informasi Geospasial, Geografi/Geografi Lingkungan/Kartografi dan Penginderaan Jauh/Teknik Geodesi/Teknik Geomatika/Teknik Geodesi dan Geomatika; atau
- Lulusan S1 bidang ilmu Geoscience/Earth Science/llmu Kebumian selain yang disebutkan pada huruf (a) dengan pengalaman kerja 2 (dua) tahun di bidang Kartografi/Pemetaan; atau
- Lulusan D4 SIG/Survei dan Pemetaan dengan pengalaman kerja 2 (dua) tahun di bidang Kartografi/Pemetaan.
III. Persyaratan Pendaftar
-
- Pemohon memahami proses asesmen Analis Kartografi yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
- Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum dalam Skema Sertifikasi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/1qUKrFtsxfQ5yOlGEiBdWu0QinPkoj9n1/view?usp=sharing)
- Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
- Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
- Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
- LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
- Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.
IV. Biaya Sertifikasi
-
-
- Biaya sertifikasi Analis Kartografi, yaitu sebesar Rp.3.000.000. ,- (tiga juta rupiah).
- Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
- Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat 6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .
V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema
-
-
- Formulir Pendaftaran Sertifikasi
- Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
- Contoh Pengisian APL-01
- Formulir Asesmen Mandiri (FR-APL-02)
- Contoh Pengisian APL-02
- Pernyataan Penggunaan Sertifikat
- SKKNI Analis Kartografi
- Skema Analis Kartografi
VI. Banding
-
- Formulir Banding
|