Analis Kartografi

I. Skema

Kode Skema : SS-06-AK-06-2021
Judul Skema : Analis Kartografi
Ringkasan Skema : Kualifikasi ini mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki dalam melaksanakan operasi lanjut dari tahapan pengelolaan kegiatan kartografi. Menguasai konsep teoritis bidang kartografi secara umum dan mampu mengidentifikasikan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan. Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data serta mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi.
Kode Unit
M.71IGN00.197.2 Membaca Peta
M.71IGN00.198.2 Menyusun Peta Kerangka untuk Informasi Geospasial Tematik
M.71IGN00.199.2 Mengolah Data yang Digunakan Sebagai Sumber Pembuatan Peta
M.71IGN00.202.1 Membuat Peta Tiga Dimensi
M.71IGN00.203.1 Membuat Peta Animasi Temporal
M.71IGN00.204.1 Membuat Peta Web yang Disematkan
M.71IGN00.267.2 Merancang Simbol Peta
M.71IGN00.268.2 Mendesain Peta

II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Lulusan S1 Bidang Informasi Geospasial, Geografi/Geografi Lingkungan/Kartografi dan Penginderaan Jauh/Teknik Geodesi/Teknik Geomatika/Teknik Geodesi dan Geomatika; atau
  • Lulusan S1 bidang ilmu Geoscience/Earth Science/llmu Kebumian selain yang disebutkan pada huruf (a) dengan pengalaman kerja 2 (dua) tahun di bidang Kartografi/Pemetaan; atau
  • Lulusan D4 SIG/Survei dan Pemetaan dengan pengalaman kerja 2 (dua) tahun di bidang Kartografi/Pemetaan.

III. Persyaratan Pendaftar

    1. Pemohon memahami proses asesmen   Analis Kartografi  yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
    2. Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum dalam Skema Sertifikasi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/1qUKrFtsxfQ5yOlGEiBdWu0QinPkoj9n1/view?usp=sharing)
          • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
          • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
          • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
          • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
          • Pas Foto berwarna 3×4

        Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada I. Formulir Pendaftaran)

    3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
    4. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
    5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
    6. LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
    7. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

IV. Biaya Sertifikasi

      1. Biaya sertifikasi Analis Kartografi, yaitu sebesar Rp.3.000.000. ,- (tiga juta rupiah).
      2. Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
      3. Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat  6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .

V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema

      1. Formulir Pendaftaran Sertifikasi
      2. Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
      3. Contoh Pengisian APL-01
      4. Formulir Asesmen Mandiri (FR-APL-02)
      5. Contoh Pengisian APL-02
      6. Pernyataan Penggunaan Sertifikat
      7. SKKNI Analis Kartografi
      8. Skema Analis Kartografi

VI. Banding

    1. Formulir Banding