Analis Penginderaan Jauh (belum terakreditasi KAN)

I. Skema

Kode Skema : SS-04-APJ-06-2021
Judul Skema : Analis Penginderaan Jauh
Ringkasan Skema : Kualifikasi ini mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki
dalam melaksanakan operasi lanjut dari tahapan pengelolaan kegiatan
penginderaan jauh. Menguasai konsep teoritis bidang penginderaan jauh
secara umum dan mampu mengidentifikasikan kebutuhan pelaksanaan
pekerjaan. Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis
informasi dan data serta mampu memberikan petunjuk dalam memilih
berbagai alternatif solusi.
Kode Unit
M.71IGN00.095.2 Melakukan Interpretasi Objek Fisiografi
M.71IGN00.135.2 Melakukan Kontrol Kualitas
M.71IGN00.170.2 Melakukan Fusi untuk Meningkatkan Kualitas Citra
M.71IGN00.171.2 Melakukan Interpretasi Visual Citra untuk Penutup/Penggunaan Lahan/Tema tertentu
M.71IGN00.174.3 Mengolah Data Spektrometri Lapangan untuk Menyusun Spectral Library
M.71IGN00.181.3 Melakukan Klasifikasi Digital Multispektral Terselia
M.71IGN00.182.3 Melakukan Klasifikasi Citra Berbasis Objek dengan Segmentasi

 II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

    • Lulus S1 Kartografi dan Penginderaan Jauh/Sains Informasi Geografis/Geodesi/Geomatika;
    • Lulus S2 bidang Penginderaan Jauh dengan latar pendidikan S1 bidang Geografi Fisik/Geografi Manusia/Geografi Pembangunan/Kelautan/Kehutanan/Informatika/Ilmu Komputer/Pertanian/Geologi/Meteorologi/Geofisika/Perencanaan Wilayah dan Kota;atau
    • Lulus S1 bidang Geografi Fisik/Geografi Manusia/ Geografi Pembangunan/Kelautan/Kehutanan/ Informatika/Ilmu Komputer/Pertanian/Geologi/Meteorologi/Geofisika/ Perencanaan Wilayah dan Kota dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun atau 16 (enam belas) bulan di bidang Penginderaan Jauh;
    • Lulus S1 bidang Teknik Elektro dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun atau 24 (dua puluh empat) bulan di bidang Penginderaan Jauh; atau
    • Lulus D4 Bidang Informasi Geospasial dengan pengalaman kerja paling sedikit 8 (delapan) bulan di bidang Penginderaan Jauh

III. Persyaratan Pendaftar

    1. Pemohon memahami proses asesmen Analis Penginderaan Jauh yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
    2. Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum dalam Skema Sertifikasi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/17WdY6cEsHr2AxaJGURV9Ft2AN-2XzerK/view)
          • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
          • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
          • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
          • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
          • Pas Foto berwarna 3×4

        Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada I. Formulir Pendaftaran)

    3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
    4. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
    5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
    6. LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
    7. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

IV. Biaya Sertifikasi

      1. Biaya sertifikasi kompetensi  Analis Penginderaan Jauh, yaitu sebesar Rp.3.000.000. ,- (terbilang tiga juta rupiah).
      2. Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
      3. Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat  6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .

V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema

      1. Formulir Pendaftaran Sertifikasi
      2. Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
      3. Contoh Pengisian APL-01
      4. Formulir Asesmen Mandiri (FR-APL-02)
      5. Contoh Pengisian APL-02
      6. Pernyataan Penggunaan Sertifikat
      7. SKKNI Analis Penginderaan Jauh
      8. Skema Analis Penginderaan Jauh

VI. Banding

    1. Formulir Banding