Analis Penginderaan Jauh (belum terakreditasi KAN)
I. Skema
Kode Skema | : | SS-04-APJ-06-2021 | ||||||||||||||
Judul Skema | : | Analis Penginderaan Jauh | ||||||||||||||
Ringkasan Skema | : | Kualifikasi ini mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki dalam melaksanakan operasi lanjut dari tahapan pengelolaan kegiatan penginderaan jauh. Menguasai konsep teoritis bidang penginderaan jauh secara umum dan mampu mengidentifikasikan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan. Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data serta mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi. |
||||||||||||||
Kode Unit | ||||||||||||||||
|
||||||||||||||||
II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
-
- Lulus S1 Kartografi dan Penginderaan Jauh/Sains Informasi Geografis/Geodesi/Geomatika;
- Lulus S2 bidang Penginderaan Jauh dengan latar pendidikan S1 bidang Geografi Fisik/Geografi Manusia/Geografi Pembangunan/Kelautan/Kehutanan/Informatika/Ilmu Komputer/Pertanian/Geologi/Meteorologi/Geofisika/Perencanaan Wilayah dan Kota;atau
- Lulus S1 bidang Geografi Fisik/Geografi Manusia/ Geografi Pembangunan/Kelautan/Kehutanan/ Informatika/Ilmu Komputer/Pertanian/Geologi/Meteorologi/Geofisika/ Perencanaan Wilayah dan Kota dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun atau 16 (enam belas) bulan di bidang Penginderaan Jauh;
- Lulus S1 bidang Teknik Elektro dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun atau 24 (dua puluh empat) bulan di bidang Penginderaan Jauh; atau
- Lulus D4 Bidang Informasi Geospasial dengan pengalaman kerja paling sedikit 8 (delapan) bulan di bidang Penginderaan Jauh
III. Persyaratan Pendaftar
-
- Pemohon memahami proses asesmen Analis Penginderaan Jauh yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
- Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum dalam Skema Sertifikasi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/17WdY6cEsHr2AxaJGURV9Ft2AN-2XzerK/view)
-
-
- Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
- Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
- Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
- Pas Foto berwarna 3×4
Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada I. Formulir Pendaftaran)
-
-
- Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
- Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
- Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
- LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
- Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.
IV. Biaya Sertifikasi
-
-
- Biaya sertifikasi kompetensi Analis Penginderaan Jauh, yaitu sebesar Rp.3.000.000. ,- (terbilang tiga juta rupiah).
- Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
- Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat 6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .
-
V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema
VI. Banding