Senior Surveyor Hidrografi Pesisir (Senior Coastal Hydrographic Surveyor)

I. Skema

Kode Skema : SS-02-SSHP-07-2021
Judul Skema : Senior  Surveyor  Hidrografi  Pesisir (Senior Coastal Hydrographic Surveyor)
Ringkasan Skema :  Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu ke SKKNI Sektor  Jasa Arsitektur dan Keinsinyuran yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan Nomor 172 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis bidang Informasi Geospasial
Kode Unit
M.71IGN00.001.2 Menyusun Rancangan Kebijakan Kegiatan Penyelengaaraan Informasi Geospasial
M.71IGN00.272.2 Melakukan Jaminan Kualitas Kegiatan
M.71IGN00.234.3 Mengelola Data Hidrografi untuk Pemetaan Laut
M.71IGN00.235.3 Mengelola Data Hidrografi untuk Manajemen Pelabuhan dan Rekayasa Pesisir
M.71IGN00.237.3  Mengelola data hidrografi untuk perairan pedalaman (inland waters)

II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Surveyor Hidrografi (Hydrographic Surveyor) dengan pengalaman kerja di bidang Hidrografi paling sedikit 5 (lima) tahun dijenjangnya; atau
  • Lulusan S1 dan S2 Teknik Geodesi/Geomatika secara linier baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan capaian pembelajarannya, dengan pengalaman kerja di bidang Hidrografi paling sedikit 3 (tiga) tahun; atau
  • Lulusan S1 Teknik Geodesi/Geomatika dengan pengalaman kerja di bidang Hidrografi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun; atau d. Memiliki sertifikat CAT-A IHO.

III. Persyaratan Pendaftar

  1. Pemohon memahami proses asesmen   Senior Surveyor Hidrografi Pesisir  yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
  2. Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum dalam Skema Sertifikasi point 9.1 – Persyaratan Pendaftaran)
    1. Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
    2. Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi bidang Survei Terestris;
    3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
    4. Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
    5. Pas Foto berwarna 3×4 (softcopy dikirim melalui email)
    3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan bukti pendukung.
    4. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
    5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
    6. LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
    7. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

IV. Biaya Sertifikasi

  1. Biaya sertifikasi kompetensi  Senior Surveyor Hidrografi Pesisir  , yaitu sebesar Rp.3.000.000. ,- (terbilang tiga juta rupiah).
  2. Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
  3. Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat  6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .

V. Download Formulir

  1. Formulir Pendaftaran Sertifikasi
  2. Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
  3. Contoh Pengisian APL-01
  4. Formulir Asesmen Mandiri (FR-APL-02)
  5. Contoh Pengisian APL-02
  6. Pernyataan Penggunaan Sertifikat
  7. SKKNI Senior Surveyor Hidrografi Pesisir
  8. Skema Senior Surveyor Hidrografi Pesisir

VI. Banding

  1. Formulir Banding