Surveyor Terestris

I. Skema

Kode Skema : SS-01-ST-06-2021
Judul Skema :  Surveyor Terestris
Ringkasan Skema : Kualifikasi ini mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki
dalam melaksanakan operasi lanjut dari tahapan pengelolaan dan
perencanaan kegiatan survei dan pemetaan di bidang survei terestris.
Berperan dalam pengambilan keputusan berdasarkan analisis informasi dan
data hasil pengukuran. Mampu mengaplikasikan bidang survei dan pemetaan
serta mampu menyelesaikan masalah serta beradaptasi terhadap situasi yang
dihadapi.
Kode Unit
M.71IGN00.025.1 Mengelola Tim Kerja
M.71IGN00.045.1 Menentukan Titik dan Desain Jaring Pengukuran Global Navigation Satellite System (GNSS) Statik Mengolah Data  Kerangka Dasar Horizontal dan Vertikal
M.71IGN00.124.1 Mengolah Data Kerangka Dasar Horizontal dan Vertikal
M.71IGN00.125.1 Melakukan Pembuatan Peta Situasi Hasil Pengukuran
M.71IGN00.127.1 Mengolah Data Global Navigation Satellite System (GNSS) Statik
M.71IGN00.131.1 Melakukan konversi antarformat file data hasil pengukuran untuk pengolahan data
M.71IGN00.134.2 Membuat laporan hasil pengukuran
M.71IGN00.135.2 Melakukan Kontrol Kualitas
M.71IGN00.189.2 Melakukan Transformasi Sistem Koordinat
M.71KK01.003.1 Melakukan Komunikasi K3

 II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Lulusan S1/D4 Teknik Geodesi/Geomatika baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan capaian pembelajarannya. dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan capaian pembelajarannya.

III. Persyaratan Pendaftar

    1. Pemohon memahami proses asesmen   Surveyor Terestris  yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
    2. Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum pada masing-masing Skema Sertifikasi yi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/1NPTz6qD301DMkukPrZyPxRosCb7-irku/view)
          • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
          • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
          • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
          • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
          • Pas Foto berwarna 3×4

        Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada I. Formulir Pendaftaran)

    3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
    4. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
    5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
    6. LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
    7. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

IV. Biaya Sertifikasi

    1. Biaya sertifikasi kompetensi  Surveyor Terestris, yaitu sebesar Rp.3.000.000. ,- (terbilang tiga juta rupiah).
    2. Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
    3. Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat  6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .

V. Download Formulir

      1. Formulir Pendaftaran Sertifikasi
      2. Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
      3. Contoh Pengisian APL-01
      4. Formulir Asesmen Mandiri (FR-APL-02)
      5. Contoh Pengisian APL-02
      6. Pernyataan Penggunaan Sertifikat
      7. SKKNI Surveyor Terestris
      8. Skema Surveyor Terestris

VI. Banding

    1. Formulir Banding