Operator Utama Survei Terestris

I. Skema

Kode Skema : SS-01-OUT-04-2021
Judul Skema : Operator Utama Survei Terestris
Ringkasan Skema : Kualifikasi ini mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki
dalam melaksanakan operasi dasar dari tahapan pengukuran dan pengolahan
data kegiatan survei dan pemetaan di bidang survei terestris. Mampu
melaksanakan serangkaian tugas spesifik menyangkut pengukuran dan
pengolahan data dalam pekerjaan survei dan pemetaan serta mampu
menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur yang
merupakan hasil kerja sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja
orang lain.
Kode Unit
M.71IGN00.039.1 Melakukan Stake Out Titik di Lapangan dengan Global Navigation Satellite System (GNSS) secara Realtime Correction
M.71IGN00.044.3 Menentukan Posisi dengan Global Navigation Satellite System (GNSS) secara Realtime Correction
M.71IGN00.046.1 Melaksanakan Pengukuran Global Navigation Satellite System (GNSS) Statik
M.71IGN00.100.2 Menginput Data Hasil Pengukuran Lapangan
M.71IGN00.123.1 Mengolah Data Pengukuran Sudut Horizontal, Vertikal, Jarak dan Tinggi
M.71IGN00.197.2 Membaca peta

 II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Operator Madya Survei Terestris dengan pengalaman kerja di bidang Survei Terestris selama paling sedikit 1 (satu) tahun;
  • Lulus D2 bidang Survei dan Pemetaan atau yang setara. Setara yang dimaksud adalah setara untuk bidang pendidikannya, misal D2 Survei dan Pemetaan setara dengan D2 Geomatika, D2 Pertanahan dan lainnya terkait Survei dan Pemetaan;
  • Lulus D1 bidang Survei dan Pemetaan atau yang setara, serta memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Terestris paling sedikit 1 (satu) tahun. Setara yang dimaksud mencakup dua hal yaitu: i. setara dengan bidang Pendidikan D1 Geomatika, D1 Pertanahan dan lainnya terkait Survei dan Pemetaan; atau ii. setara dengan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) yang terakreditasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan lama pelatihannya selama 1 (satu) tahun meliputi pelatihan bidang survei dan pemetaan untuk jenjang 3 (tiga);
  • Lulus SMK Survei dan Pemetaan/Informasi Geospasial dengan lama pendidikan 4 (empat) tahun dan memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Terestris paling sedikit 1 (satu) tahun;
  • Lulus SMK Survei dan Pemetaan/Geomatika dengan pengalaman kerja bidang Geomatika paling sedikit 4 (empat) tahun;
  • Lulus SMK/SMU dan sederajat yang memiliki sertifikat pelatihan bidang Survei Terestris jenjang 4 (empat) dan memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Terestris paling sedikit 5 (lima) tahun;
  • Seseorang yang memiliki sertifikat pelatihan Survei Terestris jenjang 4 (empat) dan pengalaman kerja di bidang Survei Terestris paling sedikit 7 (tujuh) tahun; atau
  • Seorang otodidak dengan pengalaman kerja di bidang Survei Terestris selama paling sedikit 9 (sembilan) tahun.

III. Persyaratan Pendaftar

  1. Pemohon memahami proses asesmen Operator Utama Survei Terestris yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
  2. Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum pada masing-masing Skema Sertifikasi yi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/1OjClkow0W9_ABiHXXKnCCgGLLeADdswR/view)
        • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
        • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
        • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
        • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
        • Pas Foto berwarna 3×4

      Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada I. Formulir Pendaftaran)

  3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
  4. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
  5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
  6. LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
  7. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

IV. Biaya Sertifikasi

  1. Biaya sertifikasi kompetensi Operator Utama Survei Terestris, yaitu sebesar Rp.2.250.000. ,- (terbilang dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
  3. Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat  6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .

V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema

  1. Formulir Pendaftaran Sertifikasi
  2. Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
  3. Contoh Pengisian APL-01
  4. Formulir Asesmen Mandiri (FR-APL-02)
  5. Contoh Pengisian APL-02
  6. Pernyataan Penggunaan Sertifikat
  7. SKKNI Operator Utama Survei Terestris
  8. Skema Operator Utama Survei Terestris

VI. Banding

  1. Formulir Banding