Operator Madya Survei Terestris

I. Skema

Kode Skema : SS-01-OMA-03-2021
Judul Skema :  Operator Madya Survei Terestris
Ringkasan Skema : Kualifikasi ini mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki
dalam melaksanakan operasi dasar dari tahapan pengukuran kegiatan survei
dan pemetaan di bidang survei terestris. Mampu melaksanakan serangkaian
tugas spesifik menyangkut pengukuran dalam pekerjaan survei dan pemetaan
serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur
yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan langsung
dan tidak langsung.
Kode Unit
M.71IGN00.038.1 Melakukan Stake Out Titik di Lapangan Menggunakan Alat Ukur Sudut, Jarak dan Tinggi
M.71IGN00.041.3 Mengukur Sudut Horizontal, Vertikal, Jarak dan Tinggi
M.71IGN00.042.3 Mengukur Beda Tinggi dan Jarak
M.71IGN00.044.3 Menentukan Posisi dengan Global Navigation Satellite System (GNSS) secara Realtime Correction
M.71IGN00.197.2 Membaca Peta

II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Operator Muda Survei Terestris dengan pengalaman kerja di bidang Survei Terestris selama paling sedikit 1 (satu) tahun;
  • Lulus D1 Survei dan Pemetaan atau yang setara. Setara yang dimaksud mencakup dua hal yaitu: i. setara dengan bidang Pendidikan D1 Geomatika, D1 Pertanahan dan lainnya terkait Survei dan Pemetaan; atau ii. setara dengan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) yang terakreditasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan lama pelatihannya selama 1 (satu) tahun meliputi pelatihan bidang survei pemetaan untuk jenjang 3 (tiga);
  • Lulus SMK Survei dan Pemetaan/Informasi Geospasial dengan lama pendidikan 4 (empat) tahun;
  • Lulus SMK Survei dan Pemetaan/Geomatika dengan praktik kerja bidang Survei Terestris paling sedikit 1 (satu) tahun;
  • Lulus SMK/SMU dan sederajat yang memiliki sertifikat pelatihan bidang Survei Terestris jenjang 3 (tiga) dan memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Terestris paling sedikit 2 (dua) tahun;
  • Seseorang yang memiliki sertifikat pelatihan Survei Terestris jenjang 3 (tiga) dan memiliki praktik kerja di bidang Survei Terestris selama paling sedikit 4 (empat) tahun atau;
  • Seorang otodidak dengan pengalaman kerja di bidang Survei Terestris paling sedikit 6 (enam) tahun

III. Persyaratan Pendaftar

    1. Pemohon memahami proses asesmen Operator Madya Survei Terestris yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
    2. Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum pada masing-masing Skema Sertifikasi yi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/1aYDkUjdxkfP3R3mp230_3DaHjpN8HpFs/view)
          • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
          • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
          • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
          • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
          • Pas Foto berwarna 3×4

        Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada I. Formulir Pendaftaran)

    3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
    4. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
    5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
    6. LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
    7. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

IV. Biaya Sertifikasi

      1. Biaya sertifikasi kompetensi Operator Madya Survei Terestris, yaitu sebesar Rp.2.250.000. ,- (terbilang dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
      2. Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
      3. Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat  6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .

V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema

      1. Formulir Pendaftaran Sertifikasi
      2. Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
      3. Contoh Pengisian APL-01
      4. Formulir Asesmen Mandiri (FR-APL-02)
      5. Contoh Pengisian APL-02
      6. Pernyataan Penggunaan Sertifikat
      7. SKKNI Operator Madya Survei Terestris
      8. Skema Operator Madya Survei Terestris

VI. Banding

    1. Formulir Banding